bendera

Jumat, 24 April 2026    11:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Sulsel Tangkap Dua DPO Kasus Korupsi dan Penipuan


Tb/01,    12 Juli 2023,    22:45 WIB

Kejati Sulsel Tangkap Dua DPO Kasus Korupsi dan Penipuan
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dua orang buronan asal Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura, dan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berdeda.

"Terpidana Frederik Eri Linggi ditangkap di wilayah Panakukang, sedangkan terpidana Awaluddin ditangkap di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari, wilayah Tallo, Kota Makassar," kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Rabu (12/7).

"Keduanya ditangkap dalam tanpa perlawanan," sambungnya.


Soetarmi menjelaskan, kedua terpidana tersebut mempunyai kasus yang berbeda. Masing-masing terpidana sudah divonis bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana Frederik Eri Linggi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

Hal itu dituangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Dalam amarnya Frederik Eri Linggi dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Frederik Eri Linggi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.103 miliar," terangnya.

Selanjutnya, masih kata Soetarmi, terhadap terpidana Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.

"Dalam amarnya, terpidana Awaluddin divonis pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.

Selanjutnya kedua buronan tersebut dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS