bendera

Jumat, 24 April 2026    12:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar


Tb/01,    16 Mei 2023,    20:44 WIB

Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan Boni Tabrani di wilayah Subang, Jawa Barat.


Terpidana Boni Tabrani merupakan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Bone. Ia ditangkap lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

"Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap seorang buronan Boni Tabrani terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Selasa (16/5).

"Boni merupakan seorang buronan asal Kejari Bone yang buron sejak tahun 2015 silam," sambungnya.


Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

"Dalam amar putusannya terpidana Boni Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, Subsidiair 2 bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Sudah disampaikan secara patut tiga kali, tapi terdakwa tidak kooperaktif/mangkir," pungkasnya.

Diketahui, terpidana Boni Tabrani dinyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bone 8 tahun lalu sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Selama pelariannya terpidana sering berpindah-pindah Kota, hingga akhirnya ia (terpidana) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Watampone.

Atas perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS