bendera

Jumat, 24 April 2026    13:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


12 Tahun Buron, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Tiopan Martua Napitupulu


JP,    04 Mei 2023,    22:48 WIB

12 Tahun Buron, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Tiopan Martua Napitupulu
Keterangan Pers Kejari Kabupaten Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Tiopan Martua Napitupulu diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah 12 tahun buron. Tiopan ditangkap saat berada dikediamannya di perumahan villa tajur RT04/08 blok A2 no 15 Kel Sindang Rasa kec Bogor Timur. Hal tersebut dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, Kamis (4/5)


“kami beserta jajaran sudah dua pekan ini mengamatinya, sehingga kami lakukan penangkapan tersebut” ujarnya

Menurut Widiyanto, buronan tersebut selalu berpindah-pindah dan memiliki tiga tempat tinggal, diantaranya duren sawit, pondok gede dan villa tajur.

“Tiopan Martua Napitupulu telah melanggar pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 ayat (1), perkara tersebut sudah terjadi di tahun 2010, dalam melakukan aksinya, Tiopan ini berempat, dan putusan pengadilan pun sudah jelas, Tiopan Martua Napitupulu menjalani hukumannya selama 2 tahun” ungkap Widi.


Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengejar 3 orang lagi yang masih buron, akan tetapi berbeda cash serta perkara nya.

“Saya hanya ingin melakukan yang terbaik dan tidak akan ada ruang buat pelaku-pelaku DPO seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi intel Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, SH memaparkan bahwa perkara yang menjerat Tiopan Martua Napitupulu sudah cukup lama terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kejahatan.

“Tiopan Martua Napitupulu hanya menjalankan 60 hari dari keputusan yang ada, setelah itu, dirinya menghilang selama 12 tahun, hal tersebut kami ketahui, setelah kami berkunjung ke lapas pondok Rajeg, namun hanya Tiopan Martua Napitupulu saja yang tidak ada diselnya, hal tersebut terjadi dikarenakan, Tiopan Martua Napitupulu mendapatkan surat dari hakim pada saat itu, oleh karenanya dirinya dapat keluar dari Lapas pondok Rajeg” jelasnya.

Seperti diketahui, atas perbuatan yang dilakukan Tiopan Martua Napitupulu bersama rekan-rekannya, korban menderita kerugian berupa sebidang tanah dengan luas 4.300 m2 berikut dengan bagunan, jika dinominasikan sebesar Rp 350.000.000,- diharga pada tahun 2010 dan lokasi obyek berada di Jalan Raya Puncak KM 78, yang berada di desa Kopo Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS