bendera

Jumat, 24 April 2026    14:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kapuspenkum: Pintu Restorative Justice Tertutup Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs


Tb/01,    19 Maret 2023,    11:27 WIB

Kapuspenkum: Pintu Restorative Justice Tertutup Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan tidak akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kepada pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Cs.


"Kejaksaan tidak akan memberikan RJ kepada Mario Dandy Cs yang telah melakukan penganiayaan keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latimahina,"kata Ketut dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu, (18/3).

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.


Ia menambahkan, kedua tersangka pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.

Sementara satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur yaitu Agnes Gracia (15) atau disebut anak berkonflik dengan hukum. 

Ketut mengatakan, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum adalah Diversi bukan Restorative Justice," ungkapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS