bendera

Jumat, 24 April 2026    14:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Resmi Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ


Tb/01,    17 Maret 2023,    23:51 WIB

Kejari Pangkep Resmi Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ
Foto dok: Kejaksaan Negeri Pangkep

PANGKEP-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan. Tersangka dan korban sudah sepakat berdamai.


Tersangka Sukaesi alias Evi Binti Yaman terjerat kasus penganiayaan dan menyebabkan korban Inka Damayanti Binti Usaing mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, tuntutan kasus penganiayaan yang menjerat tersangka Sukaesi telah dihentikan melalui Restorative Justice.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sukaesi alias Evi Binti Yaman telah dihentikan melalui keadilan restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Jumat, (17/3).


"Upaya RJ tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak sudah sepakat berdamai," lanjutnya.

Ia menjelaskan, penghentian Penuntutan tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi/perdamaian pada tanggal 6 Maret 2023 lalu.

"Tersangka Sukaesi telah memenuhi syarat untuk dihentikan tuntutannya, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan," ungkapnya.

Adapun duduk perkara terjadi saat tersangka dan korban sedang mengikuti acara jalan santai HUT PT. Tonasa di Biring Ere, Bungoro, Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Saat itu seketika tersangka Sukaesi mendatangi dan menyenggol korban Inka Damayanti sambil berkata "pelakor, pelakor".

"Setelah itu tersangka langsung memukul dan menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan korban mengalami luka lebam, dan benjolan pada dahi sebelah kiri," jelas Toto.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujarnya menambahkan.

Toto menyebutkan, adapun syarat untuk melakukan RJ telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya :

• Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

• Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka.

• Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala.

• Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian, dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban.

• Tersangka merupakan orang tua tunggal yang menafkahi anak-anaknya.

• Tersangka mempunyai anak yang masih kecil.

• Tersangka telah menyesali perbuatannya.

• Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa adanya suatu syarat apapun.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS