bendera

Jumat, 24 April 2026    15:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding


Tb/01,    17 Februari 2023,    00:08 WIB

Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo cs.


"Majelis Hakim telah ambil alih dan memutus apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo Cs yakni telah membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Ia juga menyebut, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelasnya.


Selanjutnya, terhadap perkara tersebut, Fadil menambahkan, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Seperti diketahui dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam insiden ini divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya yang terlibat dalam kasus ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Fadil membeberkan, putusan ringan yang dijatuhi terhadap terdakwa Bharada E sudah dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.

"Menyikapi hal ini tentunya dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam jalannya proses persidangan," kata Fadil.

Selama dalam proses persidangan, Fadil menambahkan, terdakwa Bharada E mempunyai kelakuan baik, bersifat kooperaktif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada E, Fadil menegaskan, tidak melakukan upaya hukum banding.

"Putusan terdakwa Bharada E kami anggap sudah inkrah," tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS