bendera

Jumat, 24 April 2026    15:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bank BUMN Ajukan Pledoi


Tb/01,    31 Januari 2023,    21:56 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bank BUMN Ajukan Pledoi
Terdakwa Oral saat disidang di PN Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap seorang terdakwa kasus korupsi yakni Oral. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang agenda tuntutan di pengadilan negeri Denpasar.


Oral merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pada salah satu bank BUMN di kota Denpasar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Sutantha menjelaskan, sidang tuntutan kasus korupsi pada salah satu bank BUMN berdasarkan Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps atas nama Terdakwa Oral.

"Dalam sidang tuntutannya terdakwa Oral divonis 5 tahun penjara," kata Putu dalam keterangn resminya, Senin (31/1).


"Selain itu dia (Oral) juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.

Tak sampai disitu, Putu menambahkan, JPU juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap terdakwa Oral untuk membayar uang pengganti.

"Dia juga harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 75 juta," ungkapnya.

Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.

Dalam perkara ini terdakwa Oral disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1). (2) dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 7 Februari 2023 mendatang dengan agenda Pledoi (Nota Pembelaan).


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS