bendera

Rabu, 04 November 2026    02:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang


Hadi,    25 Januari 2023,    16:29 WIB

Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang
Sidang Dugaan Korupsi ADD

Palembang-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana ADD sebesar Rp233.666.308 tahun 2014 dengan terdakwa Sukri alias Anang, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin dinilai Ghazali, SH dan Muhammad Fathoni, SH kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan, karenanya kuasa hukum akan membuka kasus ini secara terang bederang.


“dari fakta fakta persidangan banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terungkap, dimana dalam kasus tersebut hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara dalam kegiatan tersebut ada bendahara dana desa dan ketua TPK. Jelas kami keberatan dengan tuntutan JPU penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta. Kami menilai dalam kasus ini hanya ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan klien kami, apalagi dalam fakta persidangan sebelumnya dana desa itu diduga di selewengkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK yang mencairkan dana desa dengan cara memalsukan tandatangan klien kami," papar Ghazali usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (24/1).

Lebih lanjut, Ghazali juga mempertanyakan, tuntutan JPU yang tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK dalam perkara tersebut. Padahal menurutnya, dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan JPU agar tidak memilih dan memilah dalam perkara ini.

"Dugaan keterlibatan dan peran bendahara desa dan ketua TPK dalam kasus  ini akan menjadi pertanyaan yang akan kami buka dalam nota pledoi, apalagi dalam sidang sebelumnya saksi yang merupakan mantan sekdes Tampang Baru pernah menggungkap adanya pencairan dana desa yang dilakukan bendahara desa dan ketua TPK sebanyak tiga kali senilai Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kita ingin perkara ini akan menjadi terang benderang," ujarnya.


Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Selasa, (24/1) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang dituntut dengan penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS