bendera

Jumat, 24 April 2026    17:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jawa Timur


Tb/01,    17 Januari 2023,    07:25 WIB

JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Jawa Timur
Foto dok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

JATIM-mediaindonesianews.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana terhadap 5 orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online yang dihadiri oleh 5 Majelis Hakim, dan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara para Terdakwa dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan terhadap 5 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan.

"JPU telah mendakwa lima orang terdakwa kasus Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," kata Fathur dalam keterangan resminya, Senin (16/1).


Fathur menyebutkan, kelima orang yang terlibat kasus Kanjuruhan yakni, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pertandingan, Suko Sutrisno selaku petugas keamanan (Sekuriti), Hasdarmawan selaku Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabags Ops Polres Malang, dan Bambang Sigit Ahmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Kelima terdakwa dinyatakan lalai sehingga menyebabkan ratusan korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun dalam dakwaannya, ia merinci, Abdul Haris didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, Suko Sutrisno didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara ketiga mantan personel Kepolisian yakni, Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sigit Ahmadi, didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum'at 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS