bendera

Jumat, 24 April 2026    17:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat


Bornok,    12 Januari 2023,    22:55 WIB

Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat
Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak (27) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (11/1)


AS Als Asahak yang masuk dalam radar pencarian petugas ini, dikenal lihai dan selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap oleh Polisi, namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.

“Terakhir, kami mendapat informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah selanjutnya dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH., S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.IK., M.Si.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar KabupatenLamteng, pada tanggal 26 april 2022.


“Dari hasil pengembangan terhadap GH, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS Als Asahak,” jelas Kapolsek.

Dimana, menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang.

Kini, AS Als Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya.

“AS Als Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS