bendera

Jumat, 24 April 2026    17:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Sumsel Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur


Hadi,    11 Januari 2023,    17:49 WIB

Polda Sumsel Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
KonPres Polda Sumsel

Palembang-Mediaindonesianews.com: Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit V Tipidsiber dipimpinan Kanit Tipidsiber AKBP Fitrianti menangkap BH terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu, (11/01).


Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany saat menggelar konferensi Perss mengatakan bahwa, penangkapan BH berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim polri, tentang adanya dugaan konten pornografi diwilayah Sumsel.

“Setelah mendapat informasi itu, Kita segera membentuk tim dan melakukan penelusuran, dan memang benar kita menemukan ada konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak. Nah dari sinilah kita kemudian Melakukan penyelidikan sekian hari sehingga pada tanggal 4 januari sepakat kita naikkan menjadi LP, kemudian pada tanggal 9 kemarin berhasil kita ungkap kita dapatkan TKP di lahat dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dirreskrimsus, setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam, dan hasilnya terbukti BH yang dengan sengaja melakukannya perbuatan pelecehan, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku BH.


"Sedangkan korbanya adalah anak dibawah umur berinisial CC yang usianya masih 7 tahun. Korban adalah tetangga pelaku, pelaku saat melakukan aksi bejatnya itu sambil merekamnya dengan video yang TKP nya di rumah pelaku,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, AKBP Fitrianti menambahkan, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku BH meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku BH saat dimintai keterangannya oleh wartawan mengaku khilap melakukan perbuatan itu, lantaran dirinya merasa tertarik ketika melihat korban membuka pakaian dihadapannya saat akan buang air, dan akhirnya dirinya tega melakukan pelecehan terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Saya Khilap pak, kejadian itu berawal saat dia (korban) mau buang air kecil dan membukanya di depan saya dari sanalah saya ada rasa dan saya melakukannya dirumah saya dan direkam untuk pribadi,” kata pelaku.

Tampak hadir saat konfrensi Perss Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rizwan, Perwakilan Dinas PPPA Sumsel Alkala Zamora dan Subdit Penmas Polda Sumsel. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS