bendera

Jumat, 24 April 2026    17:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Setubuhi Anak Dibawah Umur, AT Diamankan Polsek Seputih Surabaya


Bornok,    11 Januari 2023,    00:42 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, AT Diamankan Polsek Seputih Surabaya
AT Diamankan Polsek Seputih Surabaya

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung berhasil mengamankan AT (25) terduga pelaku pemerkosaan terhadap P (16) pelajar asal Seputih Surabaya, Lamteng, Sabtu (7/1).


Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si, menerangkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya.

“AT adalah warga Kp. Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya, Lamteng merupakan teman dekat korban berhasil kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Selasa (10/1)

Sebelum peristiwa terjadi, lanjut Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT untuk diajak kerumahnya yang berada di Kp. Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya Lamteng pada Rabu pagi (17/8/22) lalu.


“Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak kerumahnya,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan, setibanya dirumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV diruang tengah, kemudian ketika orangtua pelaku keluar rumah, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.

“Saat berada didalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.

Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,” ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Setelah melakukan aksi bejatnya,korban lalu diantar pulang oleh pelaku kerumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Dijelaskan Kapolsek bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya.

“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),”terang Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran).

“Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama di Bulan Agustus dan kedua ketiga di bulan September, semua dilakukan dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS