bendera

Jumat, 24 April 2026    17:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan


LS,    06 Januari 2023,    07:48 WIB

Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan
4 orang dari 9 Pelaku Penganiayaan

Sibolga-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan 4 dari 9 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean yang terjadi Minggu (01/01) di jalan Pasar Inpres Kel A.Habil Sibolga.


Kejadian tersebut bermula dari laporan Asima Sitompul (40) asisten rumah tangga di Jalan Kader Manik Kelurahan A. Muara Pinang Sibolga yang saat itu dihubungi oleh anak perempuannya Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa saudaranya Lois Afandry Panggabean dibacok orang dan saat ini tengah berada di Rumah Sakit.

Usai menerima laporan tersebut Polres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Dody N, SH.. MH memerintahkan unit opsnal untuk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku.

“atas kejadian tersebut pada senin (2/1) kami mengamankan NT Als O (19) di rumahnya Jalan SM Raja Gg. Kenanga Kelurahan A. Habil, setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan AN Als A (15), HST Als H (17) dan RLS Als B (15) serta menyita 1 bilah parang yang di sembunyikan dibawah jembatan Kel A. Habil Sibolga.” paparnya


Menurut AKP Dody selain keempat tersangka masih ada 5 orang yang turut melakukan penganiayaan.

“masih ada 5 orang terduga pelaku penganiayaan buron, namun identitas mereka telah kami dikantongi” katanya

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, S.Ag menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“akibat perbuatannya keempat terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000.” pungkasnya. (LS)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS