bendera

Jumat, 24 April 2026    17:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras


Tb/01,    02 Januari 2023,    20:20 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras
Mantan Kepala Bulog Pinrang saat digiring tim penyidik Kejati Sulsel

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang.


Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras

"Tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang tahun 2022 yakni RW," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi dalam keterangannya, Senin, (2/1).

"Selain RW, kita juga menetapkan MI selaku Kepala Gudang Lampa Kabupaten Pinrang tahun 2022," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.


"Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta Penahanan terhadap RW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," ungkap Soetarmi.

Penetapan tersangka merupakan dari hasil tindakan pemeriksaan disertai dengan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan IR sebagai tersangka pada hari Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Namun demikian, ia mengatakan dari hasil pengembangan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.

"Dalam kasus ini tersangkanya jadi tiga orang yakni, RW, MI, dan IR," terangnya.

Soetarmi menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS