Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan sistem kepemiluan yang sebelumnya telah teridentifikasi.
Sorotan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Dibalik Mangkraknya RUU Pemilu” yang digelar Populi Center, Selasa (1/9), di Kantor Populi Center, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Diskusi berlangsung pukul 13.00 hingga 15.43 WIB dan menghadirkan akademisi, pegiat kepemiluan, serta penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroiq M. Pratama, M.I.P., mengatakan revisi undang-undang pemilu pada umumnya menjadi agenda yang muncul setelah pelaksanaan pemilu. Namun, pola tersebut tidak terjadi setelah Pemilu 2019.
Menurutnya, Pemilu 2019 telah memberikan sejumlah pelajaran penting yang seharusnya menjadi dasar evaluasi dan pembenahan regulasi. Salah satunya berkaitan dengan kompleksitas logistik serta tingginya beban kerja penyelenggara pemilu.
Persoalan tersebut bahkan berdampak pada kondisi kesehatan para petugas pemilu. Beban kerja yang berat menyebabkan banyak petugas mengalami sakit, bahkan terdapat petugas yang meninggal dunia.
Heroiq menyebut draf revisi UU Pemilu sebenarnya telah dipersiapkan. Namun, pada 2020 pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menolak melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga Pemilu 2024. Revisi UU Pemilu tidak kunjung terealisasi meskipun sejumlah peserta pemilu maupun pemangku kepentingan telah menyampaikan kritik terhadap regulasi yang berlaku.
Memasuki 2025 hingga Agustus 2026, pembahasan revisi UU Pemilu justru masih menghadapi perdebatan mengenai lembaga yang akan membahasnya. Perdebatan mencakup apakah pembahasan dilakukan melalui Badan Legislasi DPR atau Komisi II DPR, serta pilihan metode legislasi antara pendekatan Omnibus Law atau kodifikasi.
Heroiq menegaskan pembahasan UU Pemilu tidak semestinya hanya diarahkan untuk memenuhi kepentingan elektoral jangka pendek.
“Pembahasan UU Pemilu seharusnya tidak lagi hanya berfokus pada kepentingan elektoral praktis. Pemerintah dan DPR perlu memberikan perhatian terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat, serta memperbaiki persoalan manajemen tahapan dan penegakan hukum pemilu,” tegas Heroiq.
Dinamika Politik-Ekonomi
Sementara itu, akademisi UPN Veteran Jakarta, Dr. Lucky Djani, menyoroti perubahan sistem politik dan kepemiluan dari perspektif politik-ekonomi.
Lucky menilai dinamika perubahan aturan politik tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang berkembang di Indonesia.
Ia menyebut Indonesia lebih tepat dipahami sedang mengalami kecenderungan state monopoly capitalism atau kapitalisme monopoli negara. Dalam kondisi tersebut, negara tidak hanya berperan sebagai pemain dalam kegiatan ekonomi, tetapi juga semakin dominan dalam menentukan serta mengendalikan pengelolaan sumber daya.
Menurut Lucky, pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi desain sistem politik dan kepemiluan yang baru terhadap berbagai kekuatan ekonomi dan politik yang menopang koalisi kekuasaan.
Pertanyaan pentingnya, kata dia, adalah apakah perubahan desain kepemiluan tersebut tetap mampu mempertahankan dukungan dari berbagai kekuatan yang selama ini menjadi bagian dari konfigurasi politik nasional.
Jangan Dibahas Saat Injury Time
Direktur Program Populi Center, Dr. Azriansyah, menyoroti persoalan lain dalam proses legislasi UU Pemilu, yakni kecenderungan pembahasan yang dilakukan menjelang batas waktu penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, pembentukan UU Pemilu di Indonesia masih kerap berlangsung dalam situasi injury time. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas regulasi karena pembahasan dilakukan dalam waktu yang terbatas dan tekanan politik yang tinggi.
Mepetnya waktu pembahasan juga dapat mempersempit ruang partisipasi publik, kajian akademik, serta pengujian terhadap berbagai konsekuensi dari perubahan sistem kepemiluan.
Karena itu, reformasi sistem kepemiluan dinilai membutuhkan proses yang lebih terencana, terbuka dan berbasis evaluasi terhadap pengalaman pemilu sebelumnya.
Pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut perubahan norma teknis, tetapi juga menentukan desain demokrasi, representasi politik, kualitas penyelenggaraan pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pemilu.
Diskusi Populi Center tersebut sekaligus menegaskan bahwa semakin dekatnya tahapan pemilu membuat pembahasan RUU Pemilu tidak dapat terus dibiarkan tanpa kepastian arah. Pemerintah dan DPR dinilai perlu segera menentukan mekanisme pembahasan sekaligus memastikan revisi dilakukan dengan mengedepankan kepentingan demokrasi dan kualitas pemilu, bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek. (FF)