bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Pembangunan Bandara Lasondre Dikorupsi Rp 14M, Kejati Sumut Tahan 2 Direktur


LN,    08 Oktober 2019,    23:51 WIB

Pembangunan Bandara Lasondre Dikorupsi Rp 14M, Kejati Sumut Tahan 2 Direktur

Jakarta – MINews.com: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur II pada PT. MAI berinisial AH (45) dan DCN (38) Direktur PT. HC setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan dugaan korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan T.A. 2016 yang berasal dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan RI.


“Kasus tersebut bermula ketika tahun 2016 UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi dengan pagu anggaran sebesar Rp27Miliar.” Ujar Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Selasa (8/10).

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT. MAI dan dilaksanakan penandatanganan kontrak oleh PPK dengan nilai yang disetujui sebesar Rp26.900.900.000,- pada tanggal 09 Februari 2016 dengan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. HC.

“selanjutnya setelah dilakukan pembayaran hingga termin ke-4 mencapai 80% atau senilai Rp 19.847.973.127,27, ternyata kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sedangkan hasil pekerjaan ternyata hanya mencapai 43,80%.” Katanya.


Namun lanjut Mukri, kejanggalan tersebut akhirnya berhasil diketemukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil yang menyatakan volume pekerjaan hanya 20% dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT. HC.

“Menindaklanjuti hasil cek fisik tersebut, Jaksa Penyidik meminta dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, terhadap proyek ini diketemukan adanya kerugian negara ditaksir senilai Rp 14.755.476.788,-“ jelasnya.

Atas perbuatan tersangka Jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. (ln)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS