bendera

Selasa, 03 November 2026    18:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Usul Pemilihan Panglima TNI Sepenuhnya Hak Preogratif Presiden


Lian,    26 September 2021,    23:50 WIB

Usul Pemilihan Panglima TNI Sepenuhnya Hak Preogratif Presiden
Dr. John N. Palinggi, MM., MBA

Jakarta-mediaindonesianews.com:  Bursa calon Panglima TNI semakin menghangat, apalagi Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki pensiun pada November 2021 mendatang. Hingga saat ini, dua nama besar bersaing dalam bursa Panglima TNI, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono dari kedua nama ini, nama Andika jauh lebih terdengar dan diunggulkan daripada Yudo.


Usul Pemilihan Panglima TNI Sepenuhnya Hak Preogratif Presiden

Pengamat Politik Dr. John N. Palinggi, MM., MBA berpandangan bahwa, struktur dan tata cara penggantian ataupun proses penggantian Panglima TNI sendiri maupun tiga Matra Darat, Laut dan Udara itu sudah berjalan sangat baik hingga hari ini.

“Kalau ditanyakan, mana yang menjadi pilihan, maka pertanyaan itu mungkin terlalu pagi, terlalu cepat untuk dipertanyakan, karena Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun di bulan November.” Ujar John, Minggu (26/9)

Namun lanjut John, asalkan dibahas dengan dinamika demokrasi yang sejuk, masalah TNI tidak teroptasi dengan politik dan perlu diketahui bahwa, tugas TNI itu pertama, menegakan kedaulatan negara. Kedua, mempertahankan keutuhan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.


"Jadi tidak sembarang mengambil keputusan berkaitan dengan Panglima TNI yang membawahi tiga matra. Yang berkembang selama ini mengatakan bahwa Bapak ini akan menjadi ini, Bapak ini akan menjadi panglima TNI, kepala BIN, dan sebagainya, itu boleh-boleh saja dinamika demokrasi. Tapi upayakan setiap pembicaraan dari luar itu dari masyarakat jangan sampai mendeglarasi hak preogratif Presiden untuk mengusulkan ke DPR." papar John.

Menurut John dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI jelas bahwa usul panglima TNI itu berada sepenuhnya di dalam hak preogrtif Presiden. Untuk mengusulkan ke DPR dan dalam jangka 20 hari DPR harus memberikan jawaban atas usul tersebut.

“Perlu diingat usul Presiden cuma satu orang dikatakan dalam UU, jadi dalam jangka 20 hari harus ada jawaban dari DPR, jika tidak maka dianggap itu sudah memenuhi syarat dan disetujui oleh DPR tetapi kalau DPR itu tidak setuju terhadap calon yang diajukan Presiden, maka Presiden harus mengajukan satu calon jenderal dan itu mekanismenya sudah ada.” Ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan John yang juga Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) dalam mengikuti perkembangan TNI dari tahun 2000, jadi kekuasaan panglima TNI itu berada di bawah kewenangan dan kekuasaan Presiden. Terkait dengan pengerahan pasukan, kalau ada ancaman atau peperangan, atau yang sudah mengancam negara, Presiden bisa langsung mengerahkan pasukan TNI dan Presiden dapat melaporkan 2x24 jam ke DPR tentang pasukan untuk berperang. Kalau DPR tidak menyetujui, maka dalam tempo 2x24 jam, Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan militer.

Lebih lanjut John menjelaskan bahwa dalam UU 34 tahun 2004 sudah jelas dikatakan, pertama operasi militer untuk perang, kedua, operasi militer selain perang, jadi tugas TNI berat karena dia melindungi, menegakan dan mempertahankan keutuhan dan melindungi negara. Jadi ingat, tugasnya perang, kemudian operasi militer selain perang dan diberikan lagi 14 macam. Untuk itu aspek tugas dari TNI sudah jelas.

“Saya sebagai warga negara bangga dan salud atas kerja TNI yang pimpin panglima TNI saat ini karena berjalan dengan baik dan selaras dengan keinginan program pemerintah melalui Presiden.  jadi panglima TNI memiliki keredahan hati dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS