bendera

Selasa, 03 November 2026    18:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Jampidsus Beri Paparan Pada Rakernis Pidsus


Agung,    16 September 2021,    23:04 WIB

Jampidsus Beri Paparan Pada Rakernis Pidsus
Jampidsus

Jakarta-mediaindonesianews.com:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, SH., MH menyampaikan materi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Subjek Hukum Korporasi Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang” pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Jakarta Selatan. Rabu (15/9),


Jampidsus Beri Paparan Pada Rakernis Pidsus

Ada sepuluh point yang disampaikan Jampidsus pada rakernis tersebut salah satunya, data Penanganan Perkara Pertanggungjawaban Pidana subjek hukum Korporasi.

“bahwa saat ini Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan subjek hukum korporasi berjumlah 13 Perkara sudah memasuki tahap persidangan dan 10 perkara masih dala tahap penyidikan.” Ujar Ali Mukartono.

Menurut Ali Mukartono, seiring dengan perkembangan zaman, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia mulai diakui melalui teori-teori yang mendukung serta kondisi sosial dan ekonomi yang terus berubah. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia dibuktikan dengan dibentuknya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana namun demikian, menurut Muladi, sejak tahun 1955 terdapat lebih dari 62 undang-undang yang memungkinkan diadakannya suatu pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.


“Dalam perkembangannya saat ini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana revisi 2019 sudah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45. Di dalam ayat (2) nya, dijelaskan apa saja yang termasuk sebagai korporasi dalam subjek hukum pidana, bahwa korporasi mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” paparnya

Lebih lanjut dikatakan Ali bahwa, pengaturan terhadap subjek hukum korporasi dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 3, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 angka 9, 10 dan 14, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jampidsus juga menyampaikan rekomendasinya diantaranya dalam jangka pendek adalah perlu langkah-langkah penyempurnaan Hukum acara dengan melibatkan instansi dan Aparat Penegak Hukum terkait serta perguruan tinggi.

“Jangka panjang adalah Aparat Penegak Hukum berperan dalam pembahasan RUU KUHAP yang mengatur hukum acara dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.” Pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS