bendera

Selasa, 03 November 2026    18:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Stefanus Gunawan, SH, M.Hum: Menolak Pasal 282 Dalam RUU-KHUP


Lian,    11 Agustus 2021,    19:01 WIB

Stefanus Gunawan, SH, M.Hum: Menolak Pasal 282 Dalam RUU-KHUP
Stefanus Gunawan SH.M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sudah lama disusun dengan melibatkan para ahli-ahli hukum pidana dalam merancanganya masih menyisakan perdebatan, khususnya dalam Pasal 282.


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyoroti pasal demi pasal dan salah satunya terhadap pasal yang memberikan lebel advokat curang .

“dalam pasal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya,” ujar Juniver Girsang beberapa waktu lalu kepada awak media.

Menurut Juniver, seperti yang terlampir dalam RUU-KUHP berbunyi, rumusan pasal terkait advokat curang, dimana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang, a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klein, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kleinnya, atau b.Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dala perkara, dengan atau tanpa imbalan. 


Sementara itu kritikan keras dari juga disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat terhadap RUU-KUHP khususnya pasal 282 yang diduga berupaya mengkriminalisasi profesi advokat sebagai profesi officium nobile.

“Kenapa dalam RUU-KUHP tersebut khusus hanya di tujukan terhadap Advokat saja, tidak di tujukan terhadap penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Polisi. RUU dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UU RI No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” kata Stefanus Gunawan, SH., M.Hum  dalam keteranganya Rabu (11/8).

Disisi lain Stefanus Gunawan yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Sarjana Katolik (LBH ISKA) Jabodetabek setuju terhadap Advokat yang menjalankan profesinya secara curang agar ditindak, akan tetapi harus melalui pembuktian terlebih dahulu melalui majelis etik yang diputus oleh organisasi. Tidak dapat secara langsung dikenakan pasal 282 sebagaimana dalam RUU-KUHP tersebut.

“Organisasi Advokat sudah terpecah-pecah, harus bangkit bersatu, peduli memperjuangkan advokat agar tidak menjadi obyek kriminalisasi. Jangan sibuk mempertahankan kekuasaanya, yang mengorbankan Advokat itu sendiri. Kalau Pasal 282 dalam RUU-KUHP di sahkan menjadi UU, tamatlah sudah profesi advokat sebagai profesi yang mandiri dan officium nobile,” ungkapnya.

Stefanus Gunawan berpandangan bahwa pasal 282 RUU- KUHP adalah bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat. 

“Kata “ curang” Pasal 282 RUU-KUHP dapat disalah gunakan oleh penegak hukum lain untuk menghancurkan seorang advokat yang sedang berjuang menegakan hukum dan keadilan, pungkas Stefanus yang juga menjabat Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI). (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS