bendera

Selasa, 03 November 2026    18:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Ketua DPC Peradi Jakbar: Vaksin Berbayar Menyalahi UU


lian,    14 Juli 2021,    19:46 WIB

Ketua DPC Peradi Jakbar: Vaksin Berbayar Menyalahi UU
Stefanus Gunawan, SH.,M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Wacana pemerintah melaksanakan vaksin berbayar, mendapat kritikan berbagai kalangan namun ada juga yang menyambut baik vaksin gratis ini. Kritikan dan ketegasan muncul dari Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Stefanus Gunawan SH., M.Hum yang menilai sebagai suatu tindakan keliru dan fatal bagi pemerintah kalau vaksin bayar.

"Covid -19  sudah dinyatakan sebagai pandemi di  Indonesia, bahkan di dunia,  Negara harus mampu mengatasi dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sebagamana amanah dari  UUD 1945." Katanya, Rabu (14/7)

Menurut Stefanus, dinegara kapitalis atau liberal maupun komunis, negara menjamin vaksin diberikan secara cuma-cuma, apalagi di Indonesia negara Pancasila yang menjamin kesejahteraan, kesehatan bagi seluruh rakyat. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali dengan matang dampak dari vaksin berbayar.

"Penasehat Presiden RI harus bijak, agar pak Jokowi tidak salah dalam mengambil keputusan. Masyarakat  Indonesia (maaf) mayoritas masyarakat tidak mampu, jangan sampai menimbulkan kesenjangan dan perbedaan perlakuan dalam memberikan pelayanan menangani pandemi. Di Amerika yang mayoritasnya masyarakat mampu pun, vaksin diberikan secara gratis dan bahkan rakyatnya yang mau di vaksin dikasih uang,  kesehatan itu adalah hak asazi manusia yang di jamin oleh  UU,"  tegasnya

Dari sisi hukum, lanjut Stefanus kalau vaksin berbayar itu lebih membuka peluang bagi oknum atau mafia-mafia untuk menyelewengkan obat vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis, di kwatirkan vaksin gratis menjadi langka, masyarakat menjadi sulit mendapatkan vaksin ini tentunya menjadi hambatan dalam mengatasi percepatan penanggulangan pandemi covid 19.

"sejalan dengan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berdasarkan  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan yang harus disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah anggaran, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan dan teknologi kesehatan" papar Alumni UGM.

Lebih lanjut Stefanus Gunawan menjelaskan bahwa, amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Untuk itu vaksin berbayar menyalahi UU," pungkasnya. (lian)


Ketua DPC Peradi Jakbar: Vaksin Berbayar Menyalahi UU



banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS