bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    21:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto: Situasi di Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata


ips,    04 Desember 2020,    22:55 WIB

Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto: Situasi di Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata
Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar diskusi webinar Series ke-19 di Jakarta, dengan tema “Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua”, Kamis (3/12).


Diskusi dihadiri oleh Direktur Eksekutif PSKP Efriza, S.IP., M.Si. sebagai pemantik diskusi dan menghadirkan salah satunya mantan Kepala Bais TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Dalam diskusi tersebut, Laksda TNI (Purn) B. Soleman Ponto menyampaikan pembahasan Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter. 

Menurutnya, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.


“ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata.” Ujarnya

Situasi di Papua saat ini, lanjutnya bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata (tindakan kekerasan bersenjata), bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata Internasional dan konflik bersenjata internal.

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” katanya.

Sedangkan dalam Hukum HAM, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menjelaskan bahwa  terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini yaitu : Pertama,  mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’). ***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS