bendera

Selasa, 03 November 2026    19:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Fraksi Gerindra Bangka Minta Bupati Cabut Penerbitan Kembali SIKK PT.Pulomas Sentosa


Tarmizi,    21 Oktober 2020,    09:15 WIB

Fraksi Gerindra Bangka Minta Bupati Cabut Penerbitan Kembali SIKK PT.Pulomas Sentosa
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH

Bangka-MediaIndonesianews.com: Perpanjangan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa oleh Bupati Bangka mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH yang tidak sependapat atas penerbitan kembali SIKK.


"saya tidak sependapat kalau saudara Bupati Bangka dalam kompesnya mengenai SIKK PT Pulomas Sentosa tersebut” ujarnya, Selasa (20/10) 

Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa mengenai perbincangan yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan tentang diskresi, semestinya Bupati mempelajari dan memahami isi dahulu sebagaimana dituangkan pasal 22 S.D pasal 32 No.30 Tahun 2014.

“Isi pasal tersebut merupakan tentang Administrasi Pemerintah, Bab yang mengatur tentang diskresi, Bupati Bangka tidak salah memahami, menjelaskan dan memaknai diskresi tersebut karena diskresi tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 pasal 24 tahun 2014.” katanya


Namun, lanjut Taufik, sesuai dengan UU tersebut implementasi hukum terhadap tindakan/keputusan yang dilakukan Bupati itu salah sendiri, karena penggunaan diskresi tidak sah apalagi produk tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.

“Pernyataan keliru dan salah apa yang disampaikan oleh saudara Bupati tersebut, karena berbicara tentang SIKK milik PT Pulomas Sentosa". Kata Taufik yang juga sebagai Ketua Peradi

Menurut Taufik, prolematikanya ada 2 yuridis dalam PT Pulomas Sentosa tersebut yang pertama yaitu masalah kewenangan menerbitkan SIKK apakah menjadi kewenangan Gubernur atau kewenangan Bupati.

“sampai saat ini  mengenai status wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional atau lokal belum final, tetapi menurut KSOP Pangkalbalam, Izuar menyatakan pelabuhan Sungailiat masuk pengumpan regional.” Jelasnya.

Yang kedua, lanjutnya, mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang, apabila mengacu pada izin pengerukan PT Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan surat Bupati Bangka nomor: 523/2238/V/2017 dan tanggal 29 November 2019 saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT Pulomas Sentosa selama 6 bulan dan tanggal 5 Mei 2020 kembali diperpanjang untuk masa 4 tahun kedepan.

“Artinya selama saudara Mulkan menjadi Bupati Bangka, sudah 2 kali memperpanjang SIKK kepada PT Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 menyatakan, perpanjangan persetujuan Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan." paparnya

Untuk itu Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka berharap agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya terkait pemberian dan atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada pasal 8 ayat  2 Jo pasal 9 ayat 1 jo UU no.30 tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundang-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

“fraksi Gerindra Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada saudara Bupati Bangka Mulkan untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT Pulomas Sentosa dan mendorong kepada kawan-kawan, laskar pesisir, ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan SIKK tersebut” pungkasnya.(TYS)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS