bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    22:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba


lina,    08 Juli 2020,    16:04 WIB

40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba

Jakarta, MINews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), memindahkan 40 narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht), yang semula dititipkan di ruang tahanan Polres Jakpus dan Polsek di wilayah Jakpus, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta, Selasa (7/7/2020).


 

Dalam pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan bebas Covid melalui Rapid Test.

 


Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Nurwinardi SH MH, pemindahan narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di Polres maupun Polsek telah penuh. Oleh sebab itu pemindahan terus dilakukan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid – 19.

 

"Hal ini juga dilakukan, sesuai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemnkumham) tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

Selain itu lanjut Kasi Pidum, sebelumnya, sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan dan Lapas Kelas I Salemba tidak menerima tahanan baru. Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen PAS tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di Lapas atau Rutan.

 

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas,” jelasnya.

 

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkracht, kemudian ditampung di Polres. Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

 

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di Mapolres dan Mapolsek belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke Rutan dan Lapas.

 

“Di samping itu juga ruang tahanan Polres dan Polsek sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di Lapas atau Rutan,” ungkap Kasi Pidum. (LN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS