bendera

Minggu, 07 Juni 2026    01:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kementerian Pertanian Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban


dee maz,    03 Juli 2020,    12:48 WIB

Kementerian Pertanian Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban

MINews - Jakarta : Tidak terlalu lama, masyarakat di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah pada 30 Juli 2020. Perayaan hari raya itu biasanya diikuti dengan pemotongan hewan kurban.


Namun, perayaan hari raya Iduladha kali ini berbeda dengan perayaan tahun sebelumnya. Kini, pandemi Covid-19 masih mewabah. Nah, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) pun telah mengeluarkan panduannya melalui Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan penularan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Kementan meminta setiap petugas yang akan melaksanakan kurban untuk menjaga higienitas saat mengelola daging kurban. 

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, surat edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi Covid-19. "Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata Ketut. 


Sesuai dengan panduan protokol kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka Kementan telah membuat aturan.

Kementan meminta setiap orang yang melaksanakan kurban mulai dari pembeli, petugas penyembelihan hingga masyarakat yang menerima daging kurban harus memakai masker. Tak lupa mencuci tangan dengan air dan sabun serta menjaga jarak satu meter. 

Pengelola penjualan hewan kurban juga wajib memperhatikan kebersihan lokasi berjualan hewan dan pemeriksaan kesehatan bagi petugas penjualan dan hewan yang dijual.

Berikut ini panduan penjualan hewan kurban mengikuti protokol kesehatan pada masa normal baru:

1. Setiap lokasi penjualan hewan kurban wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak lapak dan jaga jarak minimal  satu meter.

3. Membedakan akses masuk dan keluar di lokasi penjualan hewan kurban.

4. Wajib menyediakan sarana mencuci tangan dan antiseptik (hand sanitizer).

5. Wajib memakai masker.

6. Memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.

7. Melarang orang yang sedang sakit masuk ke lokasi penjualan hewan kurban. 

 

Secara khusus Kementan juga mengingatkan kepada penjual untuk melakukan hal-hal berikut ini:

1. Mengoptimalkan pemasaran penjualan hewan kurban melalui internet. 

2. Penjual dan para karyawannya yang berasal dari daerah di luar kawasan penjualan harus mengantongi surat keterangan sehat dari puskesmas asal.

3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker, atau alat pelindung diri seperti pelindung wajah (face shield) disesuaikan dengan kebutuhan.

4. Menyemprot lokasi penjualan dengan disinfektan.

5. Saat batuk, bersin, atau meludah harus dengan etika yang tepat. 

6. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi setibanya di rumah.

 

Saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) serta di luar RPH. Berikut ini adalah etika pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan mengikuti panduan masa normal baru di RPH, yaitu:

1. Pengukuran suhu tubuh sebelum masuk RPH.

2. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.

3. Seluruh petugas wajib memakai masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan, dan penutup kaki atau sepatu bot.

4. Menjaga jarak antarpetugas minimal satu meter.

5. Menghindari kontak langsung antarpetugas.

6. Mengatur kepadatan orang yang hadir di dalam RPH dan menjaga kebersihan diri.

7. Pengelola RPH wajib menyemprot disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan kurban.

8. Wajib membersihkan seluruh peralatan pelaksanaan kurban sebelum dan setelah kegiatan. 

 

Jika pelaksanaan kurban dilakukan di luar lingkungan RPH, selain memiliki kesamaan dengan panduan kesehatan ketat di RPH, juga ada tambahan sebagai berikut: 

1. Melarang orang yang sedang sakit dan suhu badan tinggi untuk ikut dalam pelaksanaan kurban. 

2. Para petugas yang melaksanakan kurban tidak saling berhadapan ketika melakukan kegiatan pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

3. Untuk penanganan daging dan jeroan tidak dilakukan oleh orang yang sama.

4. Pembagian daging kurban dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak menerimanya. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.

Apabila ingin mengetahui lebih lanjut mengenai protokol kesehatan pelaksanaan kurban dapat menghubungi Ditjen PKH Kementan di laman www.ditjenpkh.pertanian.go.id dan platform media sosial Instagram, Facebook, Twitter dengan akun ditjen_pkh. Atau dapat mendatangi kantor Ditjen PKH di Kompleks Kementerian Pertanian Jl Harsono RM Nomor 3 Gedung C Lantai 6-9, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550, dengan nomor telepon (021) 7815580-83, 7847319 serta faksmili di (021) 7815583 atau email ditjennak@pertanian.go.id.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS