bendera

Minggu, 07 Juni 2026    01:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap


hans,    02 Juli 2020,    23:25 WIB

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

MINews - TANGERANG - Sepasang kekasih asal Kademangan, Kota Tangerang Selatan, ditangkap akibat diduga kuat mengubur janin berusia lima sampai enam bulan. Disebutkan janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari sejoli tersebut.


 

Adapun dua tersangka Sindy, 23, dan Iyus, 23, berhasil diciduk di rumahnya usai ditemukan janin yang terkubur di pekarangan rumah mereka.

 


Kronologi penemuan janin disampaikan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan pada Rabu (1/7/2020). Awalnya, seorang warga yang tengah menyapu halaman rumah merasa aneh ketika melihat sebuah gundukan tanah. 

 

Ketika diperiksa, gundukan tersebut ternyata berisikan kaus kutang. Warga tersebut pun kian penasaran, menarik kaus yang justru membuatnya terkejut. Bagaimana tidak, didapatinya sebuah ari-ari bayi di dalam balutan kaus tersebut.

 

Warga itu pun langsung melapor ke RT setempat, kemudian memutuskan untuk membongkar gundukan tersebut. Benar saja, saat di bongkar gundukan tersebut berisi janin berusia antara lima sampai enam bulan.

 

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers dari Polres Tangerang Selatan.

 

Setelah itu, dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Barulah didapati Sindy dan Iyus, sekitar pukul 07.00 WIB, melakukan gerak-gerik mencurigakan di daerah tempat kejadian.

 

“Didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih, pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB, membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP," lanjut Iman.

 

Kini kedua pelaku tersebut terancam terkena pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 Tahun penjara.(Hans)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS