bendera

Rabu, 04 November 2026    02:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Duplik Raden Priyono: Apabila Kondensat Dijual Melalui Lelang, Rakyat Beli BBM Jadi Lebih Mahal


yosep,    20 Juni 2020,    18:02 WIB

Duplik Raden Priyono: Apabila Kondensat Dijual Melalui Lelang, Rakyat Beli BBM Jadi Lebih Mahal

MINews - JAKARTA -Duplik atau tanggapan  terhadap Replik yang diajukan terdakwa Raden Priyono bersama Djoko Harsono dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Kondensat,  telah digelar, pada Selasa (16/6). Duplik tersebut dibacakan dihari yang sama, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan Repliknya di Pengadilan Tipikor,  pada PN Jakarta Pusat. 


 

Ironisnya, setelah Replik dibacakan JPU, dengan serta merta dan seketika itu jua Majelis Hakim yang diketuai oleh Rosminah  

memerintahkan Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan duplik. Imbasnya, Penasihat Hukum terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono bersama mantan Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono langsung bergerak cepat untum membuat Duplik itu, karena mereka cuma dikasih waktu empat jam oleh majelis hakim. 


 

Walaupun cuma empat jam,  Duplik tersebut akhir berhasil diselesaikan oleh para penasehat hukumnya. Dalam dupliknya menurut Tumpal Hutabarat, tidak ada hal yang baru, yang disampaikan JPU dalam Repliknya. Sedangkan materi repliknya banyak mengulang seperti dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. 

 

"Materi repliknya pun  hanya mengulang yang telah diuaraikan dalam surat tuntutan pada persidangan terdahalu. Walaupun pada pukul 16.00 Wib, duplik tersebut baru bisa kami sampaikan, hal itu dikarenakan dihari yang sama dengan dalam waktu empat kami harus membuat Duplik," ujarnya kepada wartawan via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (19/6). 

 

Menurut Tumpal selain Penasihat Hukum, terdakwa Raden Priyono secara pribadi juga menyampaikan  tanggapan (duplik) terhadap replik JPU. Bahwa materi duplik yang disampaikan oleh Raden Priyono tersebut berbeda dengan pledoinya. 

 

"Duplik atau tanggapan yang disampaikan Raden Priyono lebih menukik dan menjurus keinti masalah dakwaan yang disampaikan JPU, sekaligus akibatnya bagi kepentingan energi nasional. Raden pun mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan, betapa beresikonya pemahaman JPU dalam implementasi Keputusan No: 20/2003 yang dipakai sebagai dalil penuntutan bagi Raden Priyono dan Djoko Harsono," imbuhnya.

 

Menurut Tumpal, kliennya Raden Priyono dalam dupliknya, sangat mengharapkan kearifan Majelis Hakim, agar benar benar turut memikirkan dan mempertimbangkan kemungkinan timbulnya masalah baru yang lebih berat bagi Negara. 

 

"Karena pada saat itu, harus menyiapkan impor 1,6 juta barel BBM dan minyak mentah per hari. Guna bisa memenuhi kebutuhan BBM nasional, sebagai akibat tidak adanya minyak mentah dan kondensat produksi dalam negeri," ujar Tumpal seraya mengatakan karena sudah terjual pada proses  lelang. 

 

"Klien kami Raden Priyono juga mengingatkan JPU, apakah sudah menyadari jika alur pikirnya tersebut diikuti, pasokan bagi semua kilang di dalam negeri termasuk Pertamina, harus melalui lelang. Maka besar kemungkinan semua minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh K3S di dalam negeri, akan dibawa semua keluar negeri oleh para pemenang lelang," ungkapnya. 

 

Selain itu, kata Tumpal, kliennya Raden juga menjelaskan sambil bertanya, apakah Pemerintah siap, bila semua minyak mentah dibeli dan dibawa keluar negeri oleh pemenang lelang. Imbasnya, pemerintah harus mengimpor semua kebutuhan BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari. 

 

Selanjutnya, siapkah pemerintah membayar harga minyak mentah impor yang lebih mahal dari nilai penerimaan migas dan dari hasil lelang ? ujar Tumpal bertanya tanya menirukan pernyataan kliennya sambil menyatakan apakah rakyat siap dengan konsekwensi harus membayar lebih mahal BBM yang dibeli dari import tersebut. 

 

"Karena semua kemungkinan tersebut patut diperhitungkan oleh majelis hakim secara arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara kasus kondensat TPPI ini," harapnya.

 

Oleh karena itu, kata Tumpal, bagaimana dan sampai sejauh mana akibat adanya penafsiran JPU yang keliru, jika semua pembelian minyak mentah dan kondensat bagian negara untuk kepentingan dalam negeri, dilakukan dengan cara  pendapat JPU, yakni  harus melalui lelang. Tentunya hal tersebut sangat merugikan kepentingan nasional atau merugikan kepentingan negara dalam penyediaan BBM dalam negeri.

 

"Sehingga salah satu kesimpulan dari duplik Klien kami Raden Priyono tersebut adalah memohon perlindungan dari majelis hakim. Untuk dirinya dan untuk Djoko Harsono.  Karena hal itu kami lakukan untuk kepentingan dan kelancaran tatakelola migas yang saat ini sudah berjalan dengan baik," tandanya. 

 

Oleh sebab itu, Tumpal berharap agar majelis hakim mengesampingkan semua dalil dakwaan dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan JPU tersebut, pungkasnya.(Ams/Yosep)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS