bendera

Minggu, 07 Juni 2026    06:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


HONGGO WENDRATNO TERDAKWA IN ABSENTIA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KONDENSAT PT.TPPI DITUNTUT 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN PENJARA OLEH JAKSA PENUNTUT HUKUM


Lina,    09 Juni 2020,    00:09 WIB

HONGGO WENDRATNO TERDAKWA IN ABSENTIA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KONDENSAT PT.TPPI DITUNTUT 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN PENJARA OLEH JAKSA PENUNTUT HUKUM





 

MINews - JAKARTA - Hari ini Senin, 08 Juni 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, membacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap 3 (tiga) Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Kondensat Bagian Pemerintah oleh PT. Trans Pasifik Petrochemical Indotama (PT.TPPI) pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas 


 

Ketiga Terdakwa diajukan ke persidangan pengadilan dalam 2 (dua) berkas perkara masing masing atas nama :

1.HONGGO WENDRATNO

2.IR. RADEN PRIYONO, MBA dan IR. JOKO DARSONO

 

Dalam sidang hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga Terdakwa tersebut diatas masing masing sebagai berikut menurut JPU :

1.Menyatakan Terdakwa HONGGO WENDRATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair;

2.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan;

3.Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD. 128,574,004.46 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat Dolar Amerika empat puluh enam sen),- dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan 

 

Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

 

Sementara untuk Terdakwa IR. RADEN PRIYONO, MBA dan IR. JOKO DARSONO yang diajukan dalam 1 (satu) berkas perkara dituntut sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa I. Ir RADEN PRIYONO dan Terdakwa II. Ir. DJOKO HARSONO, M.Sc., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair;

2.Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3.Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;

4.Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti dari I s/d XIX diperlakukan sesuai ketentuan dan sesuai bunyi salinan putusan.

 

Selesai pembacaan surat tuntutan pidana, agenda persidangan selanjutnya (khususnya untuk perkara atas nama Terdakwa IR. RADEN PRIYONO, MBA dan IR. JOKO DARSONO) dengan agenda sidang pembacaan pledooi atau pembelaan  dijadualkan pada Senin 15 Juni 2020 dan khusus untuk perkara in absentia akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dan dijadualkan akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020.




banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS