bendera

Rabu, 04 November 2026    06:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Fakta Persidangan Dan Barang Bukti Jadi Bahasan Pembelaan Elviyanto dan Mirawati


oke tim,    06 Mei 2020,    04:22 WIB

Fakta Persidangan Dan Barang Bukti Jadi Bahasan Pembelaan Elviyanto dan Mirawati

Jakarta – MINews.com: Sidang lanjutan atas dawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Elviyanto dan Mirawati dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dibantah kedua terdakwa dalam nota pembelaan nya (pledoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (29/4).


Dalam pledoi Elviyanto yang dibacakannya sendiri, dirinya membantah tuntutan jaksa KPK karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“sungguh tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut sangat terkesan dipaksakan dan atau dirancang sedemikian rupa karena menurut saya, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK didalam surat tuntutannya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam perkara ini” katanya.

Elviyanto, juga mempertanyakan “anggukan kepala” I Nyoman Dhamantra yang ditafsirkan Jaksa KPK sebagai tanda persetujuan pengurusan impor bawang putih.


“faktanya tidak ada saksi-saksi yang membenarkan kesaksian Dody Wahyudi tersebut, pertemuan di hotel Dharmawangsa dihadiri oleh Ninoy, adik saya Mirawati membantah I Nyoman Dhamantra memberikan persetujuan” jelasnya.

Lebih lanjut Elviyanto menjelaskan, terkait dengan transfer uang sebesar Rp 2 Milyar ke Money Changer yang nota bene I Nyoman Dhamantra sebagai direktur utamanya dinilai sebagai opini sesat.

“faktanya Jaksa Penuntut Umum KPK tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah permintaan I Nyoman Dhamantra dan memerintahkan untuk ditranfer ke rekening salah satu karyawan money changer miliknya dan selama persidangan telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti ataupun saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dapat membuktikan bahwa uang operasional tersebut adalah permintaan I Nyoman Dhamantra dan transfer uang Rp 2 Milyar tersebut diperintahkan I Nyoman Dhamantra” paparnya

Barang Bukti Mirawati

Sementara itu dalam pembelaan Mirawati menekankan pada kesalahan KPK dalam penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitanya perkara yang dialaminya.

“salah satu keanehan yang saya alami dalam proses penyidikan di KPK selain adanya penyebaran berita – berita yang tidak benar diantaranya, pada saat Konfrensi pers KPK menunjukkan uang dollar dan menyatakan bahwa uang tersebut adalah bagian dari bukti-bukti yang diperoleh KPK terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada saya, namun faktanya uang tersebut di dalam penyidikan terbukti bukan bagian dari tindak pidana yang dituduhkan kepada saya” urainya.

Mirawati juga menyayangkan sikap KPK yang tidak mengklarifikasi hal tersebut kepada media dalam konfrensi pers selanjutnya.

“bahkan rekening saya diblokir sampai pledoi ini saya baca” katanya

Ironisnya sampai saat ini Mirawati memohon meminta surat sita / penggeledahan namun sampai saat ini pihak KPK belum juga memberikan.

“surat sita tersebut saya butuhkan untuk cek rumah, kantor karena banyak sekali dokumen yang hilang, asset pribadi, dll yang tidak ada dikantor setelah penggeledahan KPK dan pada tanggal 12 september 2019 penyidik kembali memeriksa saya dengan diawali dengan mempertemukan dengan mantan suami saya, padahal sudah saya jelaskan bahwa saya sudah tidak ada hubungan dengannya” pungkasnya

Seperti diketahui Jaksa KPK menuntut Elviyanto dan Mirawati dengan hukuman selama 7 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS