bendera

Selasa, 03 November 2026    02:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


DPD GMNI Jakarta Desak DPR Gulirkan Proses Pemakzulan Gibran


Tim Red,    08 Oktober 2026,    18:38 WIB

DPD GMNI Jakarta Desak DPR Gulirkan Proses Pemakzulan Gibran
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak DPR RI menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.


Desakan tersebut disampaikan DPD GMNI DKI Jakarta dalam pernyataan sikap tertanggal 8 Oktober 2026. Organisasi tersebut meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

MK juga menyebut keterangan tersebut diperkuat keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan.


Namun, MK tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden maupun memakzulkannya. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK juga menilai perkara tersebut secara substansial bukan lagi merupakan sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se (Dendy Se) menilai temuan MK harus menjadi perhatian serius dalam konteks kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan pejabat publik.

GMNI Jakarta menyebut persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan administratif. Organisasi itu menilai diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.

“Lolosnya figur yang tidak memenuhi syarat sah Konstitusi menjadi preseden buruk bahwa norma hukum bisa ditundukkan oleh intrik politik,” ujar Dendy Se dalam pernyataan sikap nya Kamis (8/10)

DPD GMNI DKI Jakarta juga mendesak DPR RI tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka meminta DPR menggunakan instrumen pengawasan untuk mengusut proses administrasi pencalonan serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai terkait.

Selain itu, GMNI Jakarta mendesak DPR menggulirkan proses pemakzulan terhadap Gibran dengan merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, GMNI Jakarta juga menyerukan konsolidasi kader, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Negara ini didirikan dengan darah dan etika para pendiri bangsa, bukan dibangun atas kebohongan dan pemakluman kejahatan moral. DPR RI harus memilih: berdiri bersama rakyat dan Konstitusi, atau ikut terseret dalam arus pengkhianatan sejarah,” Katanya.

Adapun ketentuan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Meski demikian, putusan MK tersebut tidak serta-merta menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh Gibran ataupun memerintahkan pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden. MK secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara yang diperiksa tersebut.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS