bendera

Selasa, 03 November 2026    04:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Denny Indrayana Cs Ajukan Permohonan ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024


Fathan,    11 September 2026,    23:25 WIB

Denny Indrayana Cs Ajukan Permohonan ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Permohonan tersebut meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan dalil bahwa yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan, khususnya terkait persyaratan pendidikan.

Pengajuan permohonan berlangsung di Jakarta, Kamis (10/9), dengan dihadiri sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Partai Ummat, serta sejumlah advokat dan pakar hukum.

Pemohon Denny Indrayana mengatakan, permohonan tersebut tidak ditujukan semata-mata kepada Gibran secara personal, melainkan mempersoalkan pemenuhan persyaratan pencalonan dalam kontestasi Pilpres 2024.


“Kuasa hukum mengajukan permohonan diskualifikasi saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal,” ujar Denny.

Menurutnya, persoalan yang diajukan berkaitan dengan prinsip kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan pencalonan, serta pemenuhan syarat yang berlaku dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Penolakan ini ditegaskan bukan semata-mata terhadap Gibran Rakabuming Raka saja, melainkan penolakan terhadap penipuan syarat pendidikan, hilangnya kejujuran, syarat umur yang diakali, dan syarat pendidikan yang dikadali,” kata Denny.

Perwakilan Partai Ummat, Ustaz Sambo, turut menyampaikan keprihatinan atas persoalan persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan tersebut.

Ia menilai isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan moral dan kepatuhan terhadap standar pendidikan yang berlaku bagi pejabat publik.

“Timbul keprihatinan moral mengenai seseorang yang dianggap tidak menyelesaikan pendidikan SMA bisa menduduki posisi wakil presiden, yang dinilai melukai perasaan anak bangsa yang berjuang menempuh pendidikan tinggi, mengingat untuk tingkat kerja terendah saja syarat SMA sangat ketat,” ujarnya.

Ustaz Sambo berharap MK dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusi dengan mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa permohonan tersebut.

Advokat Refly Harun yang hadir dalam pengajuan tersebut menyampaikan sejumlah pokok tuntutan yang dimohonkan kepada MK. Menurutnya, perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks penegakan prinsip negara hukum dan konstitusi.

Adapun pokok permohonan yang disampaikan meliputi: Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden; Membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024 sepanjang menyangkut Gibran; Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden; dan  Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK.

Refly menilai perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan atau keabsahan dokumen pendidikan, melainkan berkaitan dengan kehormatan konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah, dan kewibawaan negara hukum, konstitusi, dan demokrasi di Republik Indonesia,” tegas Refly.

Permohonan tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses administrasi, pemeriksaan pendahuluan, serta penilaian kewenangan dan dasar hukum oleh Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (FF)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS