bendera

Kamis, 03 September 2026    06:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan


audy,    15 Desember 2019,    19:34 WIB

Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan

Jakarta – MINews.com: Didampingi penasehat hukumnya perempuan berinisial SK (32) memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporannya nomor LP/1740/VIII/2019/RJS tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan melanggar pasal 289 KUHP pencabulan.


“kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini masih terlihat ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya” ujar Bukit Pard Happy Andri, SH, penasehat hukum SK, senin (30/9)

Menurut penasehat hukum SK kejadian tersebut berawal saat SK menjadi asisten rumah tangga keluarga JT di Jalan Manggis No. 88 Kelurahan. Ciganjur. Kecamatan, Jagakarsa – Jakarta Selatan, saat itu JT berbuat diluar batas dengan meraba-raba bagian vital korban, bahkan bila tidak bersedia mengikuti keinginan korban JT mengancam akan memperkosa.

“perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, beruntung saat itu dua orang security HA dan VC mengetahui kejadian tersebut meski sempat terjadi pemukulan (dilaporkan secara teripisah), bahkan anak JT juga sempat menegur korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain” jelasnya.


Happy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan visum baik fisik maupun kejiwaan atas peristiwa tersebut, bahkan berikirm surat kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan untuk memohon perlindungan.

“meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran, hal ini yang membuat korban semakin ketakutan, bahkan diduga ada intimidasi melalui telepon sejak kasus ini terus bergulir” jelasnya

Lebih lanjut Happy menjelaskan bahwa, Komnas Anti Kekerasan Perempuan merespon surat yang dikirim dengan membuat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

“salah satu poinnya dalan surat Komnas Anti Kekerasan Perempuan adalah menjadikan ancaman hukuman maksimal pasal 289 KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pidana pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan serta pasal 44, 45 dan 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar laporan polisi nomor LP/1740/VIII/2019/RJS dan segera menjalankan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pelaku JT dan segera menuntaskan dan melimpahkan penyidikan.” pungkasnya (ips/aud)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS