bendera

Selasa, 03 November 2026    07:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


GTI Bali Pertanyakan Keputusan Bupati Gianyar Lantik Mudana


oke tim,    15 Desember 2019,    19:25 WIB

GTI Bali Pertanyakan Keputusan Bupati Gianyar Lantik Mudana

Gianyar-MINews.com: Belum lama ini Bupati Gianyar, Made Mahayastra, melantik I Ketut Mudana mantan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Gianyar menjadi Kepala Dinas Kebudayaan, padahal yang bersangkutan sempat tersangkut dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus perizinan dan menjadi tersangka. Namun menurut Bupati bahwa kasus yang bersangkuta sudah klir


“Itu secara hukum dia sudah klir, dengan dikeluarkannya SP3, secara hukum Mudana klir,” ujar Mahayastra. Kamis kemarin (2/5).

Mahayastra menjelaskan, dikembalikannya Mudana sebagai pejabat eselon II, karena yang bersangkutan sudah bergelar doktor.

“Sekarang dia bergelar doktor budaya dan desertasi terkait budaya. Dinas kebudayaan bergaul dengan banyak profesor, dari wija kusuma, pengkajian.Sehingga ada yang bergelar doktor dan di bidang kebudayaan, sehingga saya tempatkan di kebudayaan,” jelasnya.


Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali menyayangkan keputusan Bupati Gianyar.

“kami sangat menyayangkan keputusan tersebut karena kami menduga ini ada permainan dalam terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Bali, pasalnya sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Kepala Dinas tersebut sebagai tersangka dan dalam skema aliran dana yang beredar mengarah kepada Kepala Dinas dan beberapa orang penting di Pemkab Gianyar” Ujar Pande Mangku Rata Plt. Ketua GTI Provinsi Bali, Sabtu (5/5).

Mangku juga menyayangkan sikap Bupati Gianyar yang dinilai tidak mendukung gerakan Wilayah Bebas Korupsi dalam Pemerintahannya.

“sikap Bupati yang memutuskan melantik saudara I Ketut Mudana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan sangat kami sayangkan, pasalnya kami menilai Bupati telah mencederai amanah rakyat Gianyar yang menginginkan Pemerintahan yang bebas dari korupsi” paparnya.

Sebelumnya, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si atas kasus perijinan di Pemkab Gianyar. Bahkan saat itu Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan menyita barang bukti uamg tunai Rp 14.450.000, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk Kadis PMPPTSP IKM (I Ketut Mudana), dari pemeriksaan inilah diketahui jika Sukarja tidak bekerja sendirian dan menyeret atasannya, Mudana dan dalam perkembangannya pihak Polda Bali sempat menetapkan tersangka kepada I Ketut Mudana.

Namun dalam perjalanan kasus tersebut hanya berkas Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan karena, terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam pasal 12 huruf e sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga terdakwa lepas dari ancaman hukuman minimal empat tahun.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim I Wayan Sukanila, mengganjar Sukarja dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Sukarja dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Sukanila, Rabu (23/1)

Menanggapi hal tersebut GTI Provinsi Bali mempertanyakan dalam fakta persidangan munculnya misteri dua amplop perintah Mudana ke Sukarja yang salah satunya untuk Gusti Made Madra, sebagaimana keterangan saksi polisi.

“muncul juga dalam fakta persidangan bahwa keterangan saksi menulis angka – angka yang diyakini sebagai kode pembayaran, namun ironisnya lagi keterangan Mudana sempat berubah-ubah, kami harap para penegak hukum tidak mempermainkan program pemerintah dalam penegakan tindak pidana korupsi” pungkasnya

Atas fenomena tersebut GTI akan melayangkan surat kepada pengawas penegak hukum dan mempertanyakan pelantikan Mudana ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

"dalam waktu dekat kami akan berkirim surat dan audensi ke pemerintah pusat atas fenomena yang terjadi di Gianyar" pungkasnya


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS