bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    09:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Sidang Perdana PK Terpidana Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Indarto Catut Nugroho di PN Jakpus


Lina,    11 Desember 2019,    19:53 WIB

Sidang Perdana PK Terpidana Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Indarto Catut Nugroho di PN Jakpus

Jakarta – MediaIndonesiaNews :  Indarto Catut Nugroho terpidana kasus korupsi restitusi pajak, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya karena menemukan ada bukti baru.  


Penasihat hukum Indarto, Adhitya Nasution, SH, mengatakan Indarto mengajukan PK karena ditemukannya novum yaitu ada kekhilafan hakim.

"Pokok permohonan PK ini kita meminta keringanan hukuman terhadap klien kami dengan alasan adanya kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya," ujar Adhitya kepada MediaIndonesianews usai sidang perdana PK Indarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Pada akhirnya, Adhitya berharap lewat PK ini kliennya mendapat keringanan hukuman.                          


Untuk diketahui, tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.

Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.

Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar.

 

Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.

Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.

Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim. Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.

Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seusai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. (LN)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS