bendera

Kamis, 16 April 2026    02:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


5 (Lima) Tersangka Kasus Korupsi Senilai 4 Miliar Lebih Ditahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan


di maz,    28 November 2019,    17:08 WIB

5 (Lima) Tersangka Kasus Korupsi Senilai 4 Miliar Lebih  Ditahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Selatan

Banjarmasin – MediaIndonesiaNews : Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin telah memulai penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan sarana & prasaran penunjang air bersih pedesaan pada Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp9.100.750.000,- ( sembilan miliar seratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) semenjak bulan Juni 2019 hingga saat ini.


Dari hasil penyidikan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

Keterlibatan pelaku dalam dugaan kasus korupsi ini berjumlah 5 (lima) orang hingga saat ini, antara lain : “EM” selaku PPK, “H” selaku PPTK, “ MS “ selaku Direktur CV.Wiratama Karya, “ LSW “ selaku Direktur CV. Karya Putra, dan “ BRN “ berprofesi sebagai karyawan PDAM Intan Banjar di Banjarbaru.

Terhadap kelima tersangka itu dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, diperkirakan mencapai Rp4.226.533.863,63,- (empat miliar dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah koma enam puluh tiga sen) yang diperoleh dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.


Saat ini ( Kamis, 28/11/2019 ), kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Teluk Dalam, Banjarmasin hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS