bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Direktur Kapital Market PT.MNC Securitas Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Utara


di maz,    27 November 2019,    16:17 WIB

Direktur Kapital Market PT.MNC Securitas Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Utara

Medan – MediaIndonesiaNews : Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan semenjak melakukan penyidikan di bulan Februari 2019 telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “ Medium Term Notes / MTN “ milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT.Bank Sumut Tahun 2017 – 2018 yang tidak dilakukan analisa perusahaan ( Analisa Korporat ) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.


Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya 1 (satu) orang tersangka untuk sementara ini, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PRINT – 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu. Tersangka tersebut berinisial “ Ai “ selaku Direktur Kapital Market PT. MNC Securitas.

Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Kasus tersebut bermula ketika MNC Securitas selaku Arranger / agen mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT.BANK SUMUT yang diterbitkan oleh PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia.


Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka “Ai “kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bank Sumut.

Selanjutnya tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT.Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT.SNP tersebut.

Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. BANK SUMUT adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan direkur Utama PT Bank Sumut yang  mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp.52.500.000.000,- (lima puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).

Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya  oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh  PT.SNP melalui Arranger  MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 Nopember 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT.SNP tahap I tahun 2018 denan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT.Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp.183.357.000.000,- (seratus delapan puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar   Rp.75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar rupiah) atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT.SNP tersebut.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga  dibekukan kegiatan usaha PT.SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT.SNP yang telah dibeli oleh PT.Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT.Bank Sumut tidak bisa diterima.

Bahkan dana PT.Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT.SNP sebesar Rp.177.000.000.000,- ( seratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah )  terancam hilang karena PT.SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk di pailit kan, sehingga akan berdampak pada kerugian PT.Bank Sumut.

Saat ini tersangka “Ai “ dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS