bendera

Kamis, 16 April 2026    02:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Jaksa Penyidik Kejati Jambi Tahan 3 (Tiga) Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Di Universitas Islam Negeri Jambi


di maz,    26 November 2019,    22:54 WIB

Jaksa Penyidik Kejati Jambi Tahan 3 (Tiga) Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Di Universitas Islam Negeri Jambi

Jakarta – MINews : Menindaklanjuti surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print- 14/L.5/Fd.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, tim Jaksa Penyidik bergegas menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna universitas islam negeri sultan thaha saifuddin jambi tahun anggaran 2018.


Dari hasil penyidikan tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon, diperoleh bukti awal terjadinya dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan 3 (tiga) orang untuk sementara ini.

Ketiga orang itu, berinisial : "H bin AM" selaku PPK, "JS" selaku Direktur Utama PT.LU, dan "IZ bin HMY' selaku Kuasa Direktur PT.LU yang pada hari ini Selasa, (26/11) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01,02,03 /L.5/Fd.1/11/2019.

Mereka dijerat oleh Jaksa Penyidik Kejati Jambi dengan sangkaan melanggar, Primair : pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Subsidiair : pasal 3 jo.pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun nilai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna universitas islam negeri sultan thaha saifuddin jambi tahun anggaran 2018 ditaksir sebesar Rp.12.820.575.104,83 (12 milyar lebih).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tanggal 26 November 2019 s/d tanggal 15 Desember 2019.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS