bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kuasa Hukum Korban Layangkan Somasi Lelang Aset First Travel


di maz,    16 November 2019,    22:44 WIB

Kuasa Hukum Korban Layangkan Somasi Lelang Aset First Travel

Jakarta - MINews :  Kuasa hukum korban jamaah First Travel, Luthfi Yazid melayangkan keberatan dan somasi terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait rencana penjualan aset First Travel dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.


Dalam rilisnya Jumat, di Jakarta Luthfi mengatakan "Kami selaku kuasa hukum dari korban menyatakan keberatan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi akan dilakukan penjualan aset dan penjualannya diserahkan kepada negara".

Kemudian, pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi yang dimuat berbagai media massa agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam, dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Kajari juga menyebutkan "dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara", hal itu menurut dia juga tak berdasar.


"Pertanyaannya, dimana letak keadilan bagi para jamaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," ujarnya pula.

Kuasa hukum menilai wajar jika ada korban yang mempertanyakan mengapa dalam kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century, pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut.

"Mengapa dalam kasus First Travel tidak. Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif," katanya lagi.

Jika Kajari tidak ingin ribut dan konflik, seperti yang dikatakannya, maka menurut kuasa hukum seharusnya berupaya mencari solusi agar uang korban yang disetor ke First Travel Rp900 milliar kembali atau jamaah yang jumlahnya sekitar 63 ribu orang diberangkatkan umrah.

Atau setidaknya, uang dari hasil lelang yang dilakukan jaksa sebagai eksekutor negara dibagikan pada para korban.

"Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 pada intinya menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk umrah," kata dia.

Kuasa hukum berpendapat, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka negara wajib memberangkatkan korban yang gagal umrah.

"Surat keberatan ini sekaligus sebagai somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum di kemudian hari," ujarnya pula. (Ant)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS