bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Buronan Korupsi Asal Kepulauan Selayar, Berhasil Diringkus Di Cilegon


di maz,    14 November 2019,    20:47 WIB

Buronan Korupsi Asal Kepulauan Selayar, Berhasil Diringkus Di Cilegon

Cilegon – MINews : Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menangkap buron pelaku kejahatan atas nama : Andi Anwar DG.Pasikki yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 2017 oleh Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, dari tempat persembunyiannya di daerah Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon.


Hal ini menambah lagi kesuksesan program tangkap buronan (TABUR) pelaku kejahatan yang terkategorikan tersangka, terdakwa, dan terpidana ke - 149 hingga 14 November 2019 dan merupakan pelaku kejahatan yang ke - 356 sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Buron terpidana ini tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe - Labuhan Nipaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015.

Riwayat perkara yang menjeratnya bermula ketika Andi Anwar DG.Pasikki sejak tahap penyidikan oleh Jaksa dan langsung melarikan diri sampai dengan perkara tersebut disidangkan san diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).


Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, buron atas nama Andi Anwar DG.Pasikki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara.

Akibat perbuatan nya, negara / pemerintah dirugikan sebesar Rp774.739.498,16 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan enam belas rupiah).

Saat ini buronan terpidana Andi Anwar DG.Pasikki langsung diterbangkan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke  Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)  Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS