bendera

Selasa, 21 April 2026    15:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kuasa Hukum PT. AI Berencana Gugat OJK Terkait Disidik lagi Kasus Multi Level Marketing


di maz,    14 November 2019,    19:55 WIB

Kuasa Hukum PT. AI Berencana Gugat OJK Terkait Disidik lagi Kasus Multi Level Marketing

Jakarta – MINews.com : Terkait dengan disidiknya kembali kasus bisnis Multi Level Marketing (MLM) atas tersangka Direksi PT Amoeba Internasional (AI) oleh Polres Lumajang, Jawa Timur, kuasa hukumnya, M Solihin HD, SH,MH, berencana menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Kita akan menggugat OJK atas dilarangnya PT. Amoeba menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau MLM. Seharusnya kalau memang sistem jaringan atau MLM tidak diperbolehkan, ya semua usaha jaringan MLM bubarkan juga dong. Jadi jangan pilih kasih di sini” kata M. Solihin.

Sebelumnya penyidik menerima pengaduan dari beberapa orang yang merasa di iming-imingi oleh PT. AI seakan investasi bodong sehingga bisa menjadi kasuistik. Diketahui PT AI adalah yang beraviliasi dengan PT. QNet.

“PT AI menjual produk-produk dari dari PT. QNet ke masyarakat melalui jaringan MLM, jadi bukan usaha bentuk investasi atau investasi bodong atau money game, OJK sudah menyatakan PT. QNet legal, ijin perdagangan ada, tapi, kenapa tiba-tiba OJK membuat surat yang dasarnya melarang PT AI beroperasi dengan alasan temuan di lapangan yang terjadi di Lumajang," ucapnya.


Beberapa waktu lalu para Direksi dan Komisaris PT AI, Gita Hartanto dan 11 orang lainnya dkk ditetapkan sebagai tersangka. Dan ketika perkara ini disidik para perbuatan para tersangka dinyatakan sebagai tindak pidana. Nah, kalau sudah demikian apa alat bukti permulaan yang cukup.

Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Solihin, selaku kuasa hukum direksi PT AI, Gita Hartanto mempertanyakan apa dasar hukumnya kasus ini disidik kembali ? Sebab sesuai undang - undang yang berlaku untuk dapat menetapkan orang sebagai tersangka harus ada dua alat bukti permulaannya, pertama keterangan saksi, siapa saksinya, kedua keterangan saksi ahli, ahli mana yang menerangkan berbeda.

Ia mengaku heran karena kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Penyidik Polda Jatim, namun akhirnya di terbitkan surat penghentian, copy suratnya diperlihatkan, pada 2018 bahkan Mabes Polri sempat juga menangani juga dengan hasil yang sama tidak ada unsur pidana dan penyelidikan dihentikan atau SP3.

Sehubungan dengan penetapan tersangka ini, beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh petugas. Hal ini merupakan pengembangan kasus QNet di Lumajang dan Madiun, yang kemudian mengarah pada PT AI Kediri yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis MLM di Lumajang.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, Qnet ini merupakan entitas yang menjalankan bisnis multi level marketing (MLM). “Produk yang mereka tawarkan adalah alat kesehatan. Modusnya diduga mengarah ke skema piramida,” katanya. (Ips)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak
img
Senin, 20 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan materi tentang “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD)
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS