bendera

Kamis, 16 April 2026    06:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS


ben,    19 Mei 2023,    16:28 WIB

Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS
Yudi Syamhudi Suyuti

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Paska ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya. Hal tersebut disampaikan Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) kepada awak media, Jum’at (19/05)


Yudi menjelaskan bahwa sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi BTS tersebut, Pihaknya akan terus menelusuri aliran dananya, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

“Tentu, jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Politik Nasdem, maka Partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.” katanya

Menurut Yudi ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia. Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.


“Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.” Jelasnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

“Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.Hal ini mengacu pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah dalam hal pembubaran Partai Politik.” ujarnya

Tentu, lanjut Yudi, proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan orgnisasi Partai Politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik.

“Namun, dalam konteks hukumnya, jika Partai Politik Nasdem kemudian  terbukti sebagai bagian dari pelaku korupsi BTS, maka tentu saja Nasdem, patut dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dibekukan hingga dibubarkan.” Pungkasnya. **BEN**


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS