bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    13:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS


ben,    19 Mei 2023,    16:28 WIB

Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS
Yudi Syamhudi Suyuti

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Paska ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya. Hal tersebut disampaikan Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) kepada awak media, Jum’at (19/05)


Yudi menjelaskan bahwa sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi BTS tersebut, Pihaknya akan terus menelusuri aliran dananya, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

“Tentu, jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Politik Nasdem, maka Partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.” katanya

Menurut Yudi ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia. Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.


“Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.” Jelasnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

“Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.Hal ini mengacu pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah dalam hal pembubaran Partai Politik.” ujarnya

Tentu, lanjut Yudi, proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan orgnisasi Partai Politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik.

“Namun, dalam konteks hukumnya, jika Partai Politik Nasdem kemudian  terbukti sebagai bagian dari pelaku korupsi BTS, maka tentu saja Nasdem, patut dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dibekukan hingga dibubarkan.” Pungkasnya. **BEN**


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS