bendera

Kamis, 03 September 2026    07:43 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


RTRW Jabar Bisa Ditangani Pusat ?


tim red,    31 Januari 2022,    00:55 WIB

RTRW Jabar Bisa Ditangani Pusat ?
Daddy Rohanady

Oleh: Daddy Rohanady


Mediaindonesianews.com: Provinsi Jawa Barat (Jabar) memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029. Melihat "usia dan jangkauannya", tentu saja perda tersebut sudah harus di-up date. Perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII di DPRD selama 11 bulan. Namun, hingga DPRD periode 2014-2019 berakhir, Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan persetujuan.

Dalam perkembangannya, banyak produk perundang-undangan yang telah lahir pasca terbitnya Perda tersebut. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK). Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan. Bahkan, sebelumnya, ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.


UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat Perda baru.

Pembahasan Rancangan Perda Provinsi Jabar tentang RTRW dilakukan oleh Panitia Khusus VI. Kurun waktu jangkauan perdanya pun berubah menjadi 2022-2042. Banyak hal lain yang harus dibahas dengan penggabungan dua perda tersebut. Mengapa demikian?

Banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan prencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0-12 mil dari bibir pantai Provinsi Jabar.

Isu lain yang tak kalah menarik, misalnya bagaimana dengan rencana bandara Cikembar di Kabupaten Sukabumi. Pada pembahasan Raperda RTRW tahun 2019, ada pertanyaan yang belum terjawab. Mengapa bergeser dari Citarate? Padahal Jabar sudah memutuskan bandara di Sukabumi itu ada di Citarate. Lagipula, bagaimana penanganan obstacle yang ada?

Cikembar berada di antara menara sutet dan bukit. Celah untuk melakukan manuver hanya sekitar 150 meter saja. Jika sayap pesawat rentangnya mencapai 60 meter, berarti hanya ada celah kiri-kanan 45 meter saja. Itu berarti, pilot yang mendarat atau terbang dari bandara Cikembar nantinya hanyalah mereka yang "bernyali".

Bagaimana pula nasib Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)? Bagaimana menentukan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)? Bagaimana kaitannya dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)?

Rekapitulasi Pemprov Jabar hanya 730.898,31 hektare, itu pun baru 2 kabupaten saja yang sudah ada SK kepala daerahnya. Padahal Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/2021 menyebutkan bahwa LSD Jabar sekitar 878.587,73 hektare. Ada perbedaan sekitar 140.000 hektare. Padahal dengan KP2B tersebut, Jabar baru memiliki sekitar 21% dari target kewajiban 30%.

Sebenarnya masih banyak isu lain yang harus dibahas oleh Pansus RTRW. Masih ada soal-soal yang berkaitan dengan  Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Ini berkaitan dengan difungsikannya TOD Padalarang. Di sisi lain TOD Walini ditunda lebih dahulu pembangunannya. TOD Tegalluar juga penyelesaiannya dilakukan paralel, tetapi belum difungsikan.

Ada pula pembahasan seputar rencana pembangunan beberapa ruas jalan tol. Selain itu, ada isu seputar tanah timbul dan lahan yang justru hilang akibat abrasi. Lahan-lahan seperti itu juga, karena jumlahnya tidak sedikit, butuh penyikapan.

Ini semua nantinya pasti akan berkaitan dengan indikasi arahan zonasi serta berpengaruh pada rencana struktur dan rencana pola ruang dalam RTRW Provinsi Jabar yang sedang disusun. Padahal kita semua juga tahu bahwa ketika ada proyek strategis nasional (PSN), semua harus diakomodir. Itu juga pasti akan menggerus angka-angka tersebut.

Dalam salah satu konsultasi ke Jakarta, ada pernyataan menarik. Jika Perda RTRW yang baru tidak dapat diselesaikan oleh Jabar, dalam hal ini Pansus, penyelesaian akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Benarkah demikian? Andai benar terjadi, bukankah itu bertentangan dengan samangat desentralisasi atau justru ini memang untuk melakukan re-desentralisasi?

Semoga semua masalah dapat selesai pada waktunya. Semoga pula semua pihak dapat mengakomodir kepentingan pihak lainnya. Dengan demikian, memang dibutuhkan win-win solution sehingga semua pihak akan merasa bahagia.

 

Penulis adalah: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS