bendera

Kamis, 03 September 2026    08:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Dewan UKM Memfasilitasi Pendirian Badan Hukum PT. Perorangan


lian,    22 November 2021,    01:41 WIB

Dewan UKM Memfasilitasi Pendirian Badan Hukum PT. Perorangan
Dewan UKM

Oleh: Irwan Wijaya. HS


mediaindonesianews.com: Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT. Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PT. Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail diantaranya  Adapun, beberapa aturan dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya: Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada pasal 1 PP No.8 tahun 2021 yang mengenai perseroan terbatas. Perseroan yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.


Maka, pendirian PT Perorangan memiliki prosedur yang bisa anda perhatikan, diantaranya: Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris). Memiliki kegiatan usaha mikro & kecil,  Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui menteri hukum dan HAM, Mengurus NPWP Perseroan Perorangan, dan  Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan,

Berdasarkan Instruksi Ketua Umum No. 011/Ins/DUKM-Nas/XI/2021, Tentang Sosialisasi Dan Fasilitasi Pengurusan Badan Hukum PT. Perorangan Anggota Dewan UKM ditujukan Kepada Ketua Umum Komwil Dewan UKM Provinsi Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 153A, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro Dan Kecil, dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka dengan ini diinstruksikan untuk:

Bahwa dalam rangka memfasilitasi legalitas anggota, Dewan UKM memfasilitasi berupa pendirian Badan Hukum PT. Perorangan, Pengurusan izin usaha on line melalui OSS-RBA, HAKI, Sertifikat Halal dan perizinan lain yang dibutuhkan UMKM.

Khusus untuk Pendirian Badan Hukum PT. Pribadi, Ketua Umum Dewan UKM Indonesia ini menilai sangat strategis bagi pengembangan UMKM kedepan khusus dalam menjalin kemitraan dengan investor. Dewan UKM hanya memfasilitasi anggota untuk mendirikan PT. Perorangan.

Instruksi ini ditujukan kepada Ketua Komwil Dewan UKM Provinsi seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kakanwil Kumham di Provinsi masing-masing untuk mengadakan sosialisasi tentang Pendirian Badan Hukum PT Perorangan kepada pelaku UMKM dan memfasilitasi UMKM anggota dewan UKM yang akan mendirikan PT Perorangan sesuai amanah UU Cipta Kerja.

 

Penulis adalah: Ketua Umum Komite Nasional Dewan UKM Indonesia


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS