bendera

Kamis, 03 September 2026    07:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Menyebarkan Virus Kebaikan


Tim Red,    15 Agustus 2021,    06:14 WIB

Menyebarkan Virus Kebaikan
Adam Malik

Oleh : Adam Malik


mediaindonesianews.com: Pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak 1955 hingga 2019 lalu, telah melahirkan 7 pemimpin Republik Indonesia, mulai dari Ir. Soekarno, Purn. Jend. Soeharto, Prof. DR. B.J Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Jend. (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ir. Joko Widodo kerap kali meninggalkan pertanyaan dalam benak sebahagian masyarakat, tentang hasil yang bersih dari money politic, kecurangan peserta dan penyelenggara dalam pelbagai proses, mulai dari pemilihan kepala daerah kabupaten/kota, pemilihan gubernur, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.

Sudah diketahui asas pemilu yang dipakai dalam negara kita adalah pemilihan langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Dalam mewujudkan pemilihan yang demikian itu, dibutuhkan komponen-komponen yang saling bersinergi dan berintegritas sehingga mampu menjawab pertanyaan terkait kepemiluan. Komponen yang dimaksud ialah pemilih, peserta, dan penyelenggara (KPU,Bawaslu, dan DKPP).

Sebagaimana amanat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilihan umum pada pasal 2 disebutkan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, pasal 3 menjelaskan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas yang termaktub pada pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip yaitu : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.


Lalu, pada pasal 4 dalam UU No.7/2017 itu pun pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk; 1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; 2) mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; 3) menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; 4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan 5)mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Sementara, untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam proses pemilihan diatur dalam pasal 5 undang-undang tersebut yakni, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelengara pemilu.

Mitra Penyelenggara

Dalam mewujudkan pemilihan yang bersih dan bebas dari politik uang tentu publik haruslah terlibat secara langsung, dengan diberikan pemahaman tentang politik yang bersih, aturan main dalam pemilihan mana yang diperbolehkan dan yang tidak boleh.

Untuk itu, Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) telah memulai dengan menyelenggarakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif yang diharapkan setelah selesai bisa sebagai mitra dari Bawaslu. Oleh karena itu, kader pengawas pemilu bisa membantu pengawasan pemilu, dan pilkada secara komperhensif untuk menciptakan pemilihan yang bersih.

Tentunya, sebagai mitra dari penyelenggara, kader pengawas pemilu bisa menjadi penyebar virus kebaikan, menjadi agen pengawas pemilu di lapangan, dan memberikan kontribusi pembangunan demokrasi yang lebih bermartabat.

Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dapat dikatakan berhasil dengan meningkatnya keterlibatan pemilih pemula dalam politik dan memberi edukasi di masyarakat mengenai kepemiluan. Dengan adanya program SKPP, menjadi sarana pengkaderan terhadap kaum muda memahami kerja-kerja lembaga pengawas dalam membentuk pengawas partisipatif.

Pada akhirnya, pemilu yang demokratis adalah pemilu yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi pemilu untuk membuat demokrasi dan proses serta hasil pemilu kita di setiap lini menjadi lebih baik. Dimana salah satu inti dari proses pemilu yang baik selain memilih, berani mengawasi dan melaporkan.

Dengan begitu, peserta SKPP dapat mengasah kemampuan dan mengembangkan diri, sehingga nantinya tidak hanya datang ke TPS untuk mencoblos lalu pulang. Melainkan, bisa melakukan pengawasan dan membuat laporan manakala ada hal-hal yang tak wajar. Juga mengawasi dan berani melaporkan, itulah salah satu kelas paling inti dari hasil pemilu.

Penulis adalah: Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu (Kordiv, Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS