bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    08:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Paradoks Hukuman Mati Koruptor: Antara Pembalasan dan Restorasi Negara


Tim Red,    08 November 2025,    18:33 WIB

Paradoks Hukuman Mati Koruptor: Antara Pembalasan dan Restorasi Negara
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA


Antara Amarah Publik dan Kebijakan Negara

Setiap kali isu korupsi mencuat, suara rakyat biasanya satu: “Hukum mati koruptor!” sebuah seruan moral yang lahir dari rasa keadilan yang terluka. Namun dalam politik hukum, pidana mati bukan sekadar pembalasan; ia harus tunduk pada asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Di sisi lain, Presiden Prabowo menyuarakan gagasan berbeda: bukan kematian pelaku, melainkan pengembalian uang negara agar tidak menzalimi keluarganya.

Di sinilah paradoks moral dan kebijakan hukum muncul — antara retribution (pembalasan) dan restoration (pemulihan). Dua kutub yang tampak bertentangan, tapi bisa disintesiskan bila diletakkan dalam bingkai hukum yang utuh.


Logika Restoratif: Pulihkan, tapi Jangan Hapus Dosa

UU Tipikor Pasal 4 tegas menyebut:

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.” Artinya, pengembalian aset bisa menjadi faktor peringanan, tetapi bukan pembebasan. Paradigma ini selaras dengan prinsip hukum modern di banyak negara: “Recover and punish” pulihkan uang negara dan tetap hukum pelakunya.

Negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris mengenal mekanisme deferred prosecution — kesepakatan antara jaksa dan terdakwa untuk mengembalikan kerugian, membayar denda besar, dan menjalani pengawasan kepatuhan, tanpa menghapus pidana.

Brasil melalui kasus “Lava Jato” juga berhasil memulihkan miliaran dolar dengan kombinasi leniency agreement dan hukuman yang tetap ditegakkan.

Batas Diskresi Presiden dan Bahaya Lintas Kewenangan

Presiden memiliki kewenangan diskresi dalam arah kebijakan nasional, tetapi bukan dalam proses pro-justitia (penyidikan, penuntutan, eksekusi). Kewenangan hukum pidana berada pada KPK, Kejaksaan, dan Polri. Bila pembentukan satgas lintas lembaga — apalagi melibatkan unsur non-yudisial seperti Kementerian Pertahanan atau TNI — digunakan untuk menindak warga sipil, maka berpotensi melanggar konstitusi dan asas due process of law.

Korupsi adalah kejahatan sipil, bukan militer. Karenanya, penanganannya harus tunduk pada prosedur hukum yang sah dan dapat diuji di pengadilan, bukan berdasarkan perintah politik atau keinginan institusi tertentu.

Status Aset yang Dikembalikan

Aset hasil korupsi yang “dikembalikan” sebelum putusan pengadilan hanyalah barang bukti titipan. Ia belum sah menjadi milik negara sampai ada putusan pengadilan atau penetapan hakim.

Jika pengembalian dilakukan di luar jalur hukum, maka akan menimbulkan masalah baru — potensi sengketa hukum, gugatan balik, atau bahkan kriminalisasi terhadap petugas yang menerimanya tanpa dasar sah.

Negara boleh menerima aset, tetapi harus melalui prosedur hukum. Hanya dengan cara itu, legitimasi pemulihan dapat diakui di dalam negeri dan di mata dunia.

Bahaya Paradoks: “Bayar, lalu Bebas”

Jika logika “kembalikan uang, selesai” diterapkan tanpa mekanisme hukum yang jelas, akibatnya fatal:

Solusi Sintesis: Restorative-Plus

Untuk keluar dari paradoks ini, diperlukan formula Restorative-Plus:

Model ini bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang National Asset Recovery Framework, yang menegaskan kerja sama Polri–Kejaksaan–KPK–PPATK–DJKN, tanpa melibatkan institusi yang tidak memiliki kewenangan pro-justitia. Pengembalian aset bisa menjadi dasar pengurangan hukuman hanya bila disertai pengakuan, kerja sama, dan pemulihan total.

Keadilan yang Memulihkan, Bukan Membeli

Paradoks ini mengajarkan satu hal: keadilan tidak boleh dibeli dengan uang negara yang dikembalikan, tapi harus ditegakkan agar publik percaya.

Negara berhak memulihkan kerugian, tetapi rakyat berhak atas kebenaran dan efek jera.

Hukum yang ideal bukan yang menakutkan, melainkan yang menegakkan keseimbangan antara akal sehat dan nurani bangsa.

“Keadilan yang memulihkan tidak boleh menjadi pembenaran bagi impunitas.

*Uang bisa kembali, tapi nilai kejujuran harus tetap hidup.”*

 

**Penulis Adalah Mantan Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS