bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    09:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Meluruskan Gagasan “Polisi Nasional” vs “Polisi Negara”


Tim Red,    04 November 2025,    23:17 WIB

Meluruskan Gagasan “Polisi Nasional” vs “Polisi Negara”
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Menjaga Konstitusi dan Akuntabilitas Negara Hukum


 

Oleh: Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA

Ketika Ide Demokrasi Disalahpahami


Dalam perdebatan terbaru tentang posisi Polri dalam sistem politik demokrasi, muncul kembali gagasan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri—dengan dalih agar sejalan dengan logika pemerintahan demokratis di mana institusi operasional seharusnya berada di bawah menteri, bukan langsung di bawah presiden. Bahkan, istilah “Kepolisian Negara” dianggap mengandung aroma kekuasaan politik, sehingga perlu diganti menjadi “Polisi Nasional.”

Sekilas, gagasan ini tampak modern dan efisien. Namun jika ditelaah dengan kacamata konstitusional dan historis, ia justru berpotensi mengacaukan tatanan sistem presidensial, mereduksi supremasi hukum, dan menyalahi semangat reformasi 1999–2002. Dalam bahasa sederhana: ide ini bukan koreksi demokrasi, melainkan distorsi konstitusi.

“Negara” Bukan “Kekuasaan Politik”

Kata “Negara” dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sama dengan “pemerintah” atau “partai berkuasa.” Secara hukum, “Negara” adalah subjek konstitusional—entitas yang memayungi semua kekuasaan dalam kerangka hukum dan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, Polri sebagai alat negara berarti:

Mengubah nomenklatur menjadi “Polisi Nasional” tanpa dasar konstitusional justru melemahkan akar legitimasi Polri sebagai organ negara hukum. “Nasional” adalah semangat”; “Negara” adalah sumber hukum. Tanpa landasan negara, hukum kehilangan payungnya.

Polri dan Prinsip Presidensialisme

Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Namun, Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, bukan sebagai “atasan administratif.” Ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan desain ini, Polri adalah alat negara yang berdiri di atas kepentingan politik praktis. Jika Polri diletakkan di bawah Depdagri, maka secara struktural akan berubah menjadi alat pemerintah, bukan alat negara. Konsekuensinya fatal:

Reformasi Polri 1999–2002 justru lahir untuk memutus mata rantai subordinasi politik—baik di bawah ABRI, maupun di bawah kementerian. Membaliknya sekarang berarti mundur ke zaman pra-reformasi.

Bahaya “Birokratisasi” Penegakan Hukum

Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi politik. Jika Polri masuk dalam portofolio menteri, maka kebijakan kriminalitas dan keamanan bisa ditafsirkan sesuai arah politik pemerintah yang sedang berkuasa. Di situlah bahaya terbesar: keadilan menjadi subordinat kekuasaan.

 

Akuntabilitas Polri bukan administratif-hierarkis, melainkan konstitusional-publik, dengan tiga lapis kontrol:

Inilah sistem checks and balances yang dirancang agar Polri tetap profesional, bukan birokratis.

Menjaga Garis Pertahanan–Keamanan Nasional

Menempatkan Polri di bawah Depdagri juga akan mengacaukan arsitektur keamanan nasional yang telah mapan:

Dua fungsi ini bersifat komplementer, bukan subordinatif. Jika Polri dijadikan bagian dari departemen pemerintahan, akan muncul tumpang tindih kewenangan, bahkan potensi federalisasi keamanan daerah.

Padahal UUD 1945 secara tegas mengamanatkan Polri bersifat nasional, tunggal, dan tidak terpisah-pisah.

Kesimpulan: Antara Hukum, Politik, dan Moral

Kita boleh memperbarui sistem, tetapi tidak boleh merusak fondasi konstitusi. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada restrukturisasi administratif, melainkan harus menegaskan kembali jati diri Polri sebagai alat negara dalam negara hukum Pancasila.

“Polri bukan alat kekuasaan, tetapi instrumen keadilan; dan keadilan tidak boleh menjadi anak tangga politik.”

Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Demokrasi memang memberi ruang bagi kebebasan gagasan, tetapi kebebasan tanpa peta konstitusi akan membawa negara tersesat. Gagasan “Polisi Nasional di bawah Menteri Dalam Negeri” mungkin lahir dari niat baik, namun jalan ke neraka sering kali diaspal dengan niat baik.

Maka, meluruskan arah Polri berarti menjaga arah negara hukum. Karena bila Polri tunduk pada politik, maka rakyat kehilangan pelindungnya, dan bila Polri tunduk pada konstitusi, maka negara tetap tegak dalam keadilan.

 

Penulis Adalah: Mantan Irwasum Polri / Kepala BPKP RI – DW-GPT Institute, 2025


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS