bendera

Kamis, 03 September 2026    05:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Memastikan Transfer ke Daerah Buat Kesejahteraan di Daerah


Tim Red,    30 Oktober 2025,    20:58 WIB

Memastikan Transfer ke Daerah Buat Kesejahteraan di Daerah
Edy Karim, Ak., CA., MH., CACP., CRGP

Oleh Edy Karim, Ak., CA., MH., CACP., CRGP.


Mediaindonesianews.com: Transfer Ke Daerah (TKD) sempat gaduh setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan tahun 2026 pada sidang tahunan tahun 2025.  TKD menjadi sebesar Rp.650 Triliun dipangkas sebesar Rp.269 Triliun dari APBN 2025 sebesar 919 Triliun. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada penambahan Rp.43 triliun sehingga menjadi Rp.693 triliun.

Ketika audiensi di kantor Kementerian Keuangan, 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memangkas transfer ke daerah. Beberapa hari kemudian Istana  menegaskan realokasi anggaran transfer ke daerah secara tidak langsung diantaranya untuk MBG.

Purbaya menilai, seharusnya daerah sejak awal sudah bisa mengelola anggaran dengan baik tanpa kebocoran. Soal kelanjutan pemotongan akan melihat kondisi keuangan negara ke depan.


Menarik apa yang disampaikan oleh Purbaya mengenai kebocoran anggaran termasuk TKD bisa disebabkan salah urus dengan ketidaktahuan maupun sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi elit bukan saja di daerah juga di pusat.

Kebocoran yang disinggung Purbaya sindiran kepada gubernur untuk bersikap arif mengintrospeksi sejauh mana rakyat diperhatikan kesejahteraannya. Selama ini TKD sudah digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah rata-rata pertahun sekitar Rp,900 triliun, selama lebih kurang 10 tahun terakhir.

Fenomena persoalan TKD berdampak pada persoalan hubungan keuangan pusat dan daerah yang pengaturannya sudah dibuat dengan UU No. 1 tahun 2022. Namun pengaturan mengatasi persoalan kebocoran melalui pengawasan jauh dari memadai. Kehadiran pengawasan krusial membantu memastikan alokasi sumber daya nasional dengan tolok ukur efisiensi serta  terwujudnya pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia.

Persoalan lintas pusat dan daerah tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pusat saja dan daerah saja, perlu dipastikan pencapaian tolok ukur kejeahteraan melalui alokasi sumber daya secara berkeadilan melalui pengawassan yang bersifat lintas sektoral pusat dan daerah oleh lembaga pengawasan yang ditugaskan Presiden bukan kepada kementerian untuk menghindari konflik kepentingan yang sudah terlanjur ada.

Sejak otonomi daerah dan desentralisasi pengawasan oleh Presiden dikendorkan karena kekeliruan pemahaman pengawasan rezim otonomi daerah yang sampai saat ini masih terus dipertahankan menyandera transformasi perbaikan pengawasan.

Design pengawasan pada UU No. 1 tahun 2022 suatu fakta konkrit tidak memadainya peran pengawasan oleh Presiden. Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dibatasi pada pengawasan dalam hal tertentu. Padahal pengawasanlah yang dapat memastikan ada atau tidak ada masalah sehingga terindentifikasi hal tertentu yang perlu disampaikan kepada Presiden. Ini sejatinya mutlak dilakukan melalui proses pengawasan yang tepat mencakup lintas sektoral pusat dan daerah.

Pengawasan menyeluruh tidak dilakukan sendiri oleh Lembaga pemerintahan dimaksud namun perlu koordinasi dan sinergi dengan pengawasan sektoral oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Koordinasi Lembaga pemerintahan dimaksud dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri penting dilakukan sepanjang tidak mempengaruhi independensi pengawasan Lembaga tersebut terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.     

UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang lahir dari amandemen UUD 1945 mengatur menteri khusus ditugaskan oleh Presiden untuk menyelenggarakan urusan tertentu  termasuk menteri dalam negeri yang ditugaskan hanya urusan pemerintahan dalam negeri, sedangkan urusan pemerintahan bidang pengawasan oleh Presiden ditugaskan kepada Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan.

Regulasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintaan bidang pengawasan sampai saat ini belum kunjung ada. Pasalnya sudah lama bermunculan silo regulasi yang diprakarsai oleh berbagai kementerian walaupun bukan menjadi urusannya baik dalam bentuk Perpres, PP maupun UU yang disisipkan dalam urusan tertentu masing-masing kementeriaan.

Kembali pada persoalan pemotongan TKD-2026, Purbaya akan melihat kondisi keuangan negara ke depan. Seiring dengan itu pengawasan yang independen dan obyektif mencakup lingkup lintas sektoral pusat dan daerah berjalan sehingga regulasi pengawasan dengan platform pengawasan oleh Presiden mendesak untuk dikeluarkan. Tidak perlu ada MoU atau  peraturan bersama karena urusan pengawasan hanya ada pada Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Aparat pengawasan intern pemerintah pada kementeriaan/lembaga dan pemerintah daerah dikendalikan oleh Presiden untuk menjaga independensinya.

 

Penulis adalah Pegawai BPKP (1978–2016), Tenaga Ahli BAP-DPD RI (2017–2022)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS