bendera

Selasa, 03 November 2026    05:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Teguran Politik DPR: Ujian Serius Pengawasan Oleh Presiden Terhadap Menteri


Tim Red,    12 Oktober 2025,    07:22 WIB

Teguran Politik DPR: Ujian Serius Pengawasan Oleh Presiden Terhadap Menteri
Edy Karim, Ak., CA., MH., CACP., CRGP

Oleh: Edy Karim, Ak., CA., MH., CACP., CRGP.


Meskipun ada prasangka basa basi politis, relevan untuk mendapat opini mungkin menuai hikmah birokrasi pemerintahan menjadi baik .

Pada sidang paripurna DPR RI, 15 Agustus 2025, publik dikejutkan oleh langkah Ketua DPR yang akan menyampaikan teguran politik kepada sejumlah menteri. Teguran itu tidak berhenti di ruang sidang, melainkan menjadi sorotan nasional: apakah Presiden sungguh-sungguh mengawasi para pembantunya?

Dalam sistem presidensial, Presiden bukan sekedar simbol. Sejak amandemen UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 memperjelas konfigurasi bahwa Presiden  pemegang kekuasaan pemerintahan berkepentingan dengan “urusan pengawasan” atas  “urusan tertentu” yang ditugaskan Presiden kepada para menteri. Artinya, pengawasan terhadap menteri bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.


Dari Parlemen ke Istana

Teguran DPR kepada menteri sejatinya adalah teguran tidak langsung kepada Presiden. Jika menteri gagal melaksanakan visi dan kebijakan Presiden, maka publik berhak bertanya: sejauh mana Presiden menjalankan fungsi pengawasannya ?

Dalam praktiknya, pengawasan ini kerap tersendat. Era otonomi daerah, misalnya, karena pemahaman yang keliru membuat Presiden terbatasi aksesnya untuk mengawasi birokrasi di daerah. Di sisi lain, masing-masing kementerian menciptakan “silo” regulasi pengawasan sendiri-sendiri. Akibatnya, lembaga pengawasan yang mestinya menjadi tangan Presiden tidak punya ruang untuk membangun platform pengawasan yang menyeluruh terhadap pemerintah pusat dan daerah.

Menguatkan fungsi Internal Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Kelemahan pengawasan oleh Presdien bukan hanya issue politik, tetapi juga persoalan manajemen pemerintahan. APIP seharusnya melaksanakan fungsi internal audit yang independen baik in fact maupun in appearance, sementara menteri wajib melakukan pengewasan + improvement actions (pengendalian) atas “urusan tertentu” yang ditugaskan Presiden dengan menggunakan perangkat internal control. Internal audit tidak boleh dicampur adukkan dengan internal control seakan internal audit masih dalam kendali menteri, sehingga independensi lemah dan pengawasan oleh Presiden tidak efektif untuk meningkatkan kinerja serta added value pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Menempatkan APIP pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam kendali Presiden mencegah risiko penyimpangan visi dan kebijakan Presiden oleh menteri dan/atau jajarannya. Untrusted publik terhadap independensi APIP tidak akan hilang selama “silo” regulasi pengawasan dengan prakarsa menteri kehendak rezim otonomi daerah dibiarkan tumbuh. Sasaran otonomi daerah dan desentralisasi tertuju pada “urusan tertentu” yang dilaksanakan masing-masing menteri bukan “urusan pengawasan” yang merupakan hak prerogatif Presiden.

Di negara-negara dengan indeks persepsi korupsi tinggi dan pertumbuhan ekonomi tinggi, internal audit ditempatkan pada posisi strategis. Indonesia pun perlu menempatkan pengawasan oleh Presiden sebagai pilar penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan merujuk konsep internal audit modern yang kesohor dari institute of internal audit yang mendefinisikan:

“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations”

Mengapa Ini Mendesak

Jika Presiden membiarkan teguran politik DPR yang murni tidak dipolitisasi berulang, dampaknya bukan hanya pada reputasi menteri, melainkan juga legitimasi kepemimpinan Presiden sendiri. Lebih jauh, efektivitas pembangunan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi akan tergerus.

Oleh karena itu, regulasi dengan platform pengawasan oleh Presiden sebagai hak prerogatif berbasis konstitusi dan internal audit best practise, mendesak segera dibangun. Regulasi ini akan menjadi pagar agar pengawasan oleh Presiden berlangsung efektif, sistematis, dan konsisten dengan syarat regulasi harus diprakarsai bukan oleh menteri namum oleh lembaga pengawasan yang di mandatkan oleh Presdien secara spesifik untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan untuk menghindari konflik kepentingan.

Penutup

Teguran politik DPR tidak boleh hanya dianggap sebagai drama politik di Senayan. Itu adalah sinyal keras bahwa pengawasan oleh Presiden terhadap menteri sedang diuji. Jika pengawasan berjalan baik, teguran DPR yang obyektif tidak dipolitisasi akan jarang terdengar. Namun bila pengawasan oleh Presiden dibiarkan lemah, teguran itu bisa menjadi “gong” yang terus memukul kepercayaan publik.

Presiden diuji dan dinilai bukan oleh pidato politik, melainkan oleh keberanian menegakkan pengawasan yang mandiri dan konsisten—melalui regulasi yang ketat demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kemajuan bangsa.

 

Penulis Adalah: Pegawai BPKP (1978–2016), Tenaga Ahli BAP-DPD RI (2017–2022)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS