bendera

Kamis, 03 September 2026    05:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Menata Ulang Peran TNI dalam Keamanan Siber Nasional. Keseimbangan antara Pertahanan Digital dan Supremasi Sipil


Tim Red,    10 Oktober 2025,    08:10 WIB

Menata Ulang Peran TNI dalam Keamanan Siber Nasional. Keseimbangan antara Pertahanan Digital dan Supremasi Sipil
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA,

Oleh: Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA,


Era Baru Pertahanan Digital

Di abad ke-21, peperangan tidak lagi hanya berlangsung di darat, laut, atau udara. Dunia kini mengenal medan keempat: ruang siber — tempat algoritma, jaringan, dan data menjadi senjata baru dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Indonesia pun tak bisa menutup mata. Ancaman serangan siber lintas negara, peretasan data strategis, dan infiltrasi sistem digital pemerintahan semakin meningkat.


Dalam konteks inilah, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hadir sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan nasional. Namun, rancangan ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan overlapping authority dan salah tafsir antara ranah pertahanan dan penegakan hukum.

Ruang Siber Bukan Medan Perang Konvensional

Ruang siber adalah ekosistem sipil — tempat warga negara beraktivitas, berkreasi, dan menyampaikan pendapatnya. Karena itu, tata kelola siber tidak boleh semata-mata didekati dari kacamata pertahanan militer, melainkan dari prinsip perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan akuntabilitas publik.

RUU KKS dalam bentuk terakhirnya disebut memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI dalam tindak pidana siber.

Langkah ini patut dikaji ulang karena dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil seperti Polri dan BSSN.

Menjaga Garis Supremasi Sipil

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah menetapkan secara tegas bahwa TNI berfungsi menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal, sedangkan penyidikan tindak pidana umum merupakan ranah sipil.

Mencampurkan dua domain ini berisiko mengaburkan sistem pertanggungjawaban dan melemahkan prinsip civilian supremacy yang menjadi ciri negara demokratis.

Pemisahan ini bukan sekadar administratif, tetapi filosofis. Pertahanan dan penegakan hukum memiliki karakter, mekanisme, dan kode etik yang berbeda.

Keduanya harus berjalan beriringan — namun tetap dalam relnya masing-masing.

Peran Ideal TNI: Cyber Defense

Peran TNI dalam dunia digital tetaplah strategis. Fokusnya adalah cyber defense, yakni mendeteksi, menangkal, dan memulihkan serangan siber yang bersumber dari luar negeri, termasuk serangan terhadap infrastruktur vital nasional.

Sementara itu, kejahatan siber domestik — seperti penipuan daring, peretasan akun pribadi, atau penyebaran hoaks — tetap menjadi kewenangan Polri dan BSSN.

Model pembagian ini selaras dengan praktik terbaik dunia: di Amerika Serikat, Pentagon menangani cyber warfare, sedangkan FBI menangani cybercrime; di Jerman, Bundeswehr berperan pada pertahanan digital, sedangkan BKA fokus pada penyidikan siber sipil.

“Keamanan sejati bukan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan dengan benar, terbuka, dan dipercaya.”

Bangun Kepercayaan Digital

Keamanan siber yang efektif tidak semata diukur dari kekuatan sistem, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika warga merasa ruang digitalnya aman, datanya terlindungi, dan hak-haknya dihormati, maka kepercayaan itu menjadi energi pertahanan yang paling kuat.

Pendekatan trust and truth perlu menjadi roh kebijakan siber nasional.

Negara harus melindungi tanpa menakuti, mengawasi tanpa mengintai, dan menjaga tanpa mengekang.

Menata Sinergi, Bukan Dominasi

Agar sinergi antar-lembaga berjalan efektif tanpa tumpang tindih, pemerintah dapat membentuk Dewan Koordinasi Siber Nasional, di bawah pengawasan lembaga sipil seperti Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Dewan ini menjadi wadah koordinasi antara TNI, Polri, BSSN, BIN, dan Kejaksaan — dengan mekanisme checks and balances yang transparan.

Langkah ini tidak hanya menjaga kejelasan fungsi, tetapi juga memperkuat civilian oversight dalam sistem pertahanan digital Indonesia.

Seimbang antara Kekuatan dan Kebebasan

Kekuatan tanpa kebebasan akan kehilangan arah, sementara kebebasan tanpa keamanan akan kehilangan makna. Indonesia memerlukan keduanya — kekuatan pertahanan digital yang tangguh dan supremasi sipil yang tetap terjaga.

Dengan menata peran TNI pada ranah cyber defense dan memperkuat Polri dalam cyber policing, Indonesia tidak hanya memperkuat pertahanan sibernya, tetapi juga menjaga ruh demokrasi digital yang beradab dan berkeadilan.

 

Penulis adalah: Alumnus Lemhannas KRA-29, BKA Jerman, ahli Sandi, Kadiv Telematika Polri


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS