bendera

Kamis, 03 September 2026    05:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Reformasi Polri & GPGov :  Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi


Tim Red,    07 Oktober 2025,    14:42 WIB

Reformasi Polri & GPGov :  Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh: Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA


Reformasi Polri & GPGov :  Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi

Pori dalam Pusaran Reformasi

Sejak Reformasi 1998, Polri diposisikan sebagai aparat sipil penegak hukum yang dipisahkan dari TNI. Harapan publik sederhana: polisi menjadi sahabat rakyat, pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum yang akuntabel. Namun kenyataannya, hingga kini bayang-bayang masa lalu masih terasa—budaya kekuasaan, perilaku koruptif, hingga praktik kekerasan yang kadang mengabaikan HAM. Inilah alasan kenapa Presiden dan Kapolri menempatkan reformasi Polri sebagai agenda prioritas.

Reformasi ini bukan sekadar restrukturisasi organisasi atau pergantian pejabat. Ia harus menyentuh jantung persoalan: bagaimana Polri menjadi institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan menjadi pilar demokrasi.


GPGov: Rohnya Reformasi Polri

Istilah Good Policing Governance (GPGov) berkembang sebagai turunan dari Good Governance. Esensinya adalah penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, serta  penghormatan pada HAM dalam setiap fungsi kepolisian.

• Akuntabilitas berarti setiap penggunaan kewenangan, terutama diskresi, harus bisa dipertanggungjawabkan.

• Transparansi menuntut keterbukaan informasi: dari penggunaan anggaran, proses promosi jabatan, hingga penanganan kasus.

• Partisipasi menekankan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, hingga lembaga independen sebagai mitra pengawasan.

• Supremasi hukum memastikan Polri bekerja di bawah konstitusi, bukan kepentingan oligarki.

Tanpa GPGov, reformasi hanya kosmetik. Struktur bisa berubah, jargon bisa diperbarui, tetapi budaya lama tetap bertahan.

Presiden dan Kapolri: Komplementer tapi Berbeda Bobot

Dalam reformasi Polri, Presiden dan Kapolri memegang peran yang berbeda namun saling melengkapi.

• Presiden berperan menjaga arah politik: memastikan Polri mendukung demokrasi, bukan mengancamnya. Bobot kepentingannya ada pada supremasi sipil.

• Kapolri berperan pada ranah kelembagaan: memperkuat profesionalisme, kesejahteraan anggota, dan efektivitas operasional.

• Keduanya tidak boleh berjalan paralel tanpa sinkronisasi. Di sinilah GPGov menjadi jembatan: menyatukan visi makro Presiden dengan misi kelembagaan Kapolri.

Reformasi Total : Dari Sub-Sistem ke Sistem Politik

Reformasi Polri sejatinya bagian dari reformasi total. Demokrasi tidak bisa kokoh jika hanya memperbaiki sub-sistem kepolisian tanpa menata supra-struktur politik di atasnya.

Polri yang tunduk pada GPGov akan menjadi sub-sistem demokrasi yang sehat:

• Menjadi pelaksana rule of law yang konsisten.

• Menjadi benteng hak sipil di tengah tarik-menarik kepentingan politik.

• Menjadi contoh institusi negara yang akuntabel di tengah krisis kepercayaan publik.

Jika GPGov diabaikan, Polri berisiko terseret arus politik praktis, menjadi alat kekuasaan, atau bahkan kembali ke pola militeristik.

Risiko Jika GPGov Diabaikan

Tanpa GPGov, reformasi Polri mudah disabotase oleh oligarki. Diskresi polisi bisa berubah menjadi abuse of power. Kepercayaan publik makin terkikis. Lebih jauh lagi, ketiadaan Polri yang kredibel akan membuka ruang bagi kembalinya wacana darurat militer—suatu langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi.

Menuju Supremasi Sipil dan Demokrasi

Reformasi Polri melalui GPGov adalah upaya membangun kepolisian yang modern dan demokratis. Presiden memberi mandat politik, Kapolri mengawal teknis kelembagaan, sementara GPGov menjadi ruh yang memastikan semuanya berjalan di rel konstitusi.

Reformasi bukan soal siapa yang lebih dominan—Presiden atau Kapolri—melainkan bagaimana keduanya bersatu dalam satu tujuan: mengokohkan supremasi sipil dan demokrasi.

Jalan Panjang Menuju Demokrasi Substantif

Reformasi Polri adalah pekerjaan panjang, melelahkan, tapi mutlak diperlukan. GPGov memberi fondasi agar perubahan tidak hanya berhenti pada kulit, melainkan menyentuh akar budaya dan sistem.

Sebagaimana peribahasa, “Tonggak boleh patah, namun akar tak boleh tercabut.”

Polri boleh berganti pimpinan, boleh bertransformasi organisasi, tapi akar demokrasi dan supremasi sipil harus tetap tertanam kokoh.

Inilah amanat reformasi yang harus kita jaga bersama

Penulis adalah mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS