bendera

Rabu, 15 April 2026    23:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Kejaksaan, Garda Hukum Negara: Saatnya Militer Turun Melindungi


Tim Red,    12 Mei 2025,    10:39 WIB

Kejaksaan, Garda Hukum Negara: Saatnya Militer Turun Melindungi
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST., SH., MH., CPM, CParb

oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST., SH., MH., CPM, CParb


Mediaindonesianews.com: Dalam senyap mereka bekerja, dibalik sorotan publik, para jaksa menjalankan tugas suci negara, menegakkan hukum, menuntut keadilan, menyingkap kejahatan. Namun, ketika hukum dilawan dengan peluru, ketika jaksa menjadi sasaran ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan karakter dan fisik, maka negara harus menunjukkan taringnya. Negara tidak boleh tinggal diam. Negara harus menanggapi ancaman terhadap jaksa seperti ancaman terhadap panglima perang.

Hukum Harus Dijaga Dengan Kekuatan

Kejaksaan bukan sekadar institusi administratif. Ia adalah tombak keadilan, alat negara untuk menjerat para pengkhianat hukum. Tapi seberapa tajam tombak itu bila ia dibiarkan sendiri menghadapi kekuatan jahat yang terorganisir, bersenjata, dan brutal? Maka, dalam situasi tertentu, di saat hukum ditantang dengan kekuatan kekerasan, jawabannya bukan lagi hukum saja, tapi juga kekuatan bersenjata negara: Tentara Nasional Indonesia.


Mengapa Militer Harus Turun?

Bukan untuk mengambil alih peran kejaksaan untuk mengamankan diri sendiri, tetapi untuk mengamankan proses hukum, mengawal penegak hukum, dan menciptakan efek gentar bagi siapa pun yang berniat mengacaukan jalannya keadilan.

Kita tidak sedang berbicara soal keseharian. Kita berbicara tentang kasus-kasus luar biasa: mafia narkoba, terorisme, kartel kejahatan terorganisir, bahkan oknum berseragam atau berkekuatan politik yang hendak membungkam para penegak hukum.

Jaksa adalah garis depan melawan pembusukan negara. Ketika garis itu diserang, negara harus memobilisasi pertahanannya.

Landasan Legal dan Filosofis

Pasal 30 UUD 1945 menegaskan peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dan juga dapat dikerahkan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu tugas pemerintah dalam mengatasi ancaman terhadap objek vital dan penegak hukum.

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan TNI untuk membantu tugas kepolisian dan menjaga stabilitas nasional. Ketika kejaksaan adalah bagian dari sistem hukum negara, maka melindunginya adalah bagian dari stabilitas negara.

Landasan filosofinya jelas: Tanpa perlindungan terhadap penegak hukum, negara akan kehilangan gigi dan akhirnya runtuh dari dalam.

Contoh Negara Lain: Ketika Militer Menjaga Jaksa

Italia (1990-an): Pasca pembunuhan Jaksa Giovanni Falcone oleh mafia Sisilia, pemerintah Italia mengerahkan militer ke Sisilia. Mafia pun gentar. Keberanian para jaksa dibayar lunas oleh kekuatan negara yang nyata.

Kolombia: Dalam perang melawan kartel narkoba, militer secara langsung menjaga jalannya persidangan dan penyidikan kasus-kasus narkotika besar. Pesan yang dikirim jelas: “Ganggu proses hukum, hadapi tentara.”

Filipina: Militer digunakan untuk melindungi jaksa dan pengadilan dari serangan kelompok pemberontak dan kartel narkoba, sebagai bentuk perlindungan menyeluruh atas sistem hukum.

Menghasilkan Daya Gentar (Deterrence)

Musuh hukum tak lagi takut pada pidana. Mereka takut pada kehadiran kekuatan. Maka kehadiran TNI bukan sekadar pengamanan fisik, melainkan pesan strategis: “Siapa yang menyentuh jaksa, menyentuh negara.” Di sinilah letak pentingnya pelibatan TNI. Negara tidak boleh tampil lemah. Negara harus hadir sebagai tembok baja yang melindungi para pejuangnya di medan hukum.

Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Diam.

Kita sedang menghadapi era perang hibrida: kejahatan bercampur politik, hukum bercampur ancaman. Negara tak bisa membiarkan kejaksaan bertarung sendirian. Jika kita ingin hukum ditegakkan, maka pelindung hukum pun harus dijaga. Dan penjaganya—adalah mereka yang bersumpah setia kepada merah putih, mereka yang siap mati demi kedaulatan: TNI.

Bukan untuk mengintervensi hukum. Tapi untuk memastikan hukum tetap hidup dan bekerja di medan yang penuh ancaman.

 

Penulis adalah: Kepala BAIS TNI 2011–2013


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS